Mendes PDT Pastikan Pendamping Desa Tak Boleh Terlibat Parpol
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) menegaskan bahwa pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat dalam partai politik, demi profesionalitas dan kemajuan desa.

Bengkulu, 25 April 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, dengan tegas menyatakan bahwa pendamping desa yang akan direkrut tidak diperbolehkan terlibat dalam partai politik. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendes PDT saat berada di Bengkulu, Jumat lalu. Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pembangunan desa.
Mendes PDT menjelaskan bahwa proses rekrutmen pendamping desa saat ini masih dalam tahap perumusan. Namun, beliau memastikan salah satu syarat utama yang akan diterapkan adalah larangan keterlibatan dalam partai politik atau pencalonan diri sebagai anggota legislatif. "Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa, baru dirumuskan, syarat jadi pendamping desa sekarang yang sedang dirumuskan pasti dia tidak boleh terlibat partai politik tidak boleh nyaleg," tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri Susanto menekankan pentingnya pendamping desa yang bebas dari kepentingan kelompok atau golongan. Figur yang dibutuhkan adalah individu profesional yang memiliki kapasitas untuk membimbing dan meningkatkan kualitas serta perekonomian desa. "Dia yang direkrut, benar-benar tahu tentang entrepreneurship (kewirausahaan) jaringan luas, kemampuan bagus. Karena pendamping desa ini akan banyak tugasnya lagi, ada Koperasi Merah Putih, memperkuat BUMDes, pengembangan desa wisata, desa ekspor. Jadi dia benar-benar sosok profesional, sekarang sedang kita buat regulasinya secara sempurna," tambahnya.
Syarat dan Proses Rekrutmen Pendamping Desa
Mendes PDT memastikan bahwa proses rekrutmen pendamping desa tidak akan memungut biaya sepeser pun. "Sekarang belum ada rekrutmen pendamping desa dan saya sampaikan pada kesempatan ini tidak ada pungutan Rp1 pun, baik yang sekarang sedang menjadi pendamping desa maupun nanti calon pendamping desa," ujarnya. Saat ini, pemerintah tengah menyusun regulasi evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pendamping desa di masa mendatang.
Mengenai jadwal perekrutan, Mendes PDT menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan Komisi V DPR. "Kapan perekrutannya, nanti lagi kita bicarakan termasuk kita bicarakan dengan Komisi V DPR RI," ucapnya. Beliau juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 34.000 pendamping desa di seluruh Indonesia.
Selain rekrutmen pendamping desa, pemerintah juga berencana merekrut tenaga manajerial untuk Koperasi Merah Putih. "Jadi kalau satu desa saja tiga orang minimal (pegawai Koperasi Merah Putih) nantinya akan ada sekitar 2,4 juta orang itu banyak sekali," kata Yandri Susanto. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa melalui berbagai program pengembangan.
Regulasi dan Profesionalisme Pendamping Desa
Pemerintah menyadari pentingnya peran pendamping desa dalam pembangunan pedesaan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas mereka terus dilakukan. Regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat menghasilkan pendamping desa yang kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berdampak positif bagi masyarakat.
Keterlibatan pendamping desa dalam partai politik dinilai dapat mengganggu netralitas dan objektivitas mereka dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, larangan tersebut diharapkan dapat menjamin pendamping desa dapat fokus pada pembangunan desa tanpa terbebani kepentingan politik.
Proses rekrutmen yang transparan dan tanpa pungutan biaya juga menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan sistem yang adil dan merata. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
Dengan adanya regulasi yang lebih baik dan proses rekrutmen yang transparan, diharapkan pendamping desa dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam memajukan desa-desa di Indonesia.