Mendes Minta Kades Data Sarjana Pengangguran untuk Kelola Kopdes
Menteri Desa Yandri Susanto meminta kepala desa mendata sarjana pengangguran untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih guna mencapai target 80.000 Kopdes di Indonesia.

Jakarta, 14 April 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyerukan kepada seluruh kepala desa untuk proaktif mendata warga desa bergelar sarjana yang belum bekerja. Data tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diumumkan dalam acara Kick Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDTT.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh tantangan yang dihadapi sejumlah desa dalam menemukan SDM yang kompeten untuk mengelola Kopdes. Yandri Susanto menekankan pentingnya memanfaatkan potensi SDM lokal yang terdidik namun belum terserap di pasar kerja. "Sarjana yang masih menganggur di kota bisa kita minta pulang, kita latih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Desa Merah Putih," tegasnya.
Program ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes di seluruh Indonesia sebagai strategi nasional untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Kopdes diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, menyediakan layanan mulai dari sembako murah hingga distribusi logistik.
Memanfaatkan Potensi Sarjana dan Tenaga Terampil
Selain sarjana pengangguran, Yandri Susanto juga mendorong kepala desa untuk melibatkan warga yang merupakan pegawai terampil yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan pensiunan profesional. Hal ini bertujuan untuk memastikan Kopdes dikelola oleh individu-individu yang memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan.
Mantan Wakil Ketua MPR RI ini menekankan pentingnya memprioritaskan warga desa dalam pengelolaan Kopdes. "Jadi sekali lagi, tenaga sumber daya manusia akan kita utamakan warga atau penduduk yang berasal dari desa itu, bisa jadi yang ada di kota atau pensiunan yang profesional," ujarnya. Dengan demikian, pengelolaan Kopdes diharapkan dapat memberikan dampak langsung dan maksimal bagi peningkatan perekonomian desa.
Pemerintah pusat juga telah menyiapkan berbagai dukungan untuk keberhasilan program ini. Kementerian Koperasi dan UKM, misalnya, akan menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa PDTT akan memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
Peran Strategis Kopdes Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi desa. Kopdes diharapkan mampu menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat desa, seperti layanan sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik. Dengan demikian, Kopdes tidak hanya berperan sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai pusat layanan sosial masyarakat.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat memberdayakan masyarakat desa, meningkatkan perekonomian lokal, dan pada akhirnya berkontribusi pada terwujudnya Indonesia Emas 2045. Inisiatif ini membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa untuk mencapai target pembentukan 80.000 Kopdes.
Dengan melibatkan sarjana pengangguran dan tenaga terampil lainnya, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat dikelola secara profesional dan efektif, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.
Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di perdesaan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan hukum dan pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Kesimpulan
Program pendataan sarjana pengangguran untuk pengelolaan Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya mempercepat pembangunan ekonomi desa dan mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan melibatkan SDM yang kompeten dan berasal dari desa itu sendiri, diharapkan Kopdes dapat menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial yang efektif dan berkelanjutan.