Anggota DPR Usul KIP Kuliah Sasar SDM Desa: Ciptakan Sarjana Pertanian untuk Daerah
Anggota DPR RI Sudjatmiko mengusulkan agar KIP Kuliah difokuskan mencetak sarjana sesuai kebutuhan desa, seperti sarjana pertanian, demi pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.

Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mengusulkan program strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa-desa Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4). Inti usulannya adalah agar pemerintah mengalokasikan beasiswa, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, secara terarah untuk mencetak sarjana yang sesuai dengan kebutuhan spesifik desa.
Menurut Sudjatmiko, atau yang akrab disapa Miko, program KIP Kuliah yang sudah ada dapat dioptimalkan dengan penyesuaian. "Misalnya, kita memberikan beasiswa seperti KIP, yang potensinya di daerah itu apa. Misalnya, kita butuh sarjana pertanian, ya kita berikan sarjana pertanian di situ," jelas Miko. Ia menekankan pentingnya penyesuaian jenis beasiswa dengan kebutuhan riil di setiap daerah untuk memaksimalkan dampak program tersebut bagi pembangunan desa.
Kerja sama antar kementerian menjadi kunci keberhasilan usulan ini. Miko menyarankan Kemendes PDT untuk berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam merealisasikan program beasiswa yang terarah ini. Harapannya, para penerima beasiswa nantinya akan kembali mengabdi di desa asal mereka setelah menyelesaikan pendidikan, berkontribusi pada pembangunan desa, dan bahkan menjadi pendamping desa.
KIP Kuliah untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
Sudjatmiko juga menyoroti pentingnya peran pendamping desa dalam pembangunan pedesaan. Ia mengungkapkan bahwa saat ini jumlah pendamping desa masih belum memadai untuk menjangkau seluruh desa di Indonesia. "Kalau kita lihat, kita baru memenuhi tidak sampai 50 persen dari jumlah desa. Kalau yang baik adalah ditambah, bukan dikurangi," tegasnya. Oleh karena itu, ia mendorong penambahan jumlah pendamping desa profesional untuk memastikan pembangunan desa tepat sasaran dan efektif.
Lebih lanjut, Miko mengusulkan agar Kemendes PDT mengajukan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan pada tahun mendatang. Tujuannya adalah untuk merealisasikan program "satu desa satu pendamping". Menurutnya, dengan satu pendamping di setiap desa, pembangunan desa dapat dimaksimalkan dan berjalan lebih efektif. "Harapan kami, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto nanti dalam menyusun anggaran 2026, dianggarkan satu desa satu pendamping karena itu bisa lebih maksimal. Jadi diutamakan, saran kami," ucapnya.
Usulan ini sejalan dengan evaluasi yang telah dilakukan oleh Menteri Desa Yandri Susanto terhadap kinerja pendamping desa. Evaluasi tersebut, antara lain, mencakup pemberhentian pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas para pendamping desa dalam menjalankan tugasnya. Menteri Yandri menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan pejabat tertentu, termasuk karyawan lembaga atau badan lain, untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pendamping Desa sebagai Karyawan dan Profesionalitas Pembangunan
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan didefinisikan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima gaji atau upah berdasarkan kontrak kerja. Dengan demikian, pendamping desa dapat dikategorikan sebagai karyawan karena mereka bekerja berdasarkan kontrak dan menerima honor dari APBN. Oleh karena itu, penting untuk memastikan profesionalisme dan integritas mereka dalam menjalankan tugas untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, usulan Anggota DPR RI Sudjatmiko untuk mengalokasikan KIP Kuliah secara terarah dan meningkatkan jumlah pendamping desa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas SDM desa dan mendorong pembangunan pedesaan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda terdidik yang kembali membangun desa asalnya, serta memastikan pembangunan desa tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat.