DPR Usul Penambahan Pendamping Desa: Satu Desa Satu Pendamping untuk Pembangunan yang Maksimal
Anggota DPR RI, Sudjatmiko, mengusulkan penambahan pendamping desa agar pembangunan desa tepat sasaran dan maksimal, bahkan idealnya satu desa satu pendamping.

Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mengusulkan penambahan jumlah tenaga pendamping profesional (TPP) atau pendamping desa. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi V bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4). Menurut Sudjatmiko, atau yang akrab disapa Miko, saat ini tidak semua desa memiliki pendamping yang memadai untuk memastikan pembangunan desa tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya peningkatan jumlah pendamping desa untuk optimalisasi pembangunan di tingkat desa.
Miko menjelaskan, "Desa ini perlu pendamping desa yang banyak. Kalau kita lihat, kita baru memenuhi tidak sampai 50 persen dari jumlah desa. Kalau yang baik adalah ditambah, bukan dikurangi." Ia berharap penambahan ini akan berdampak signifikan terhadap efektivitas program pembangunan desa. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan akan kurangnya dukungan tenaga ahli di lapangan untuk membantu percepatan pembangunan desa.
Lebih lanjut, Miko menyarankan agar Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengajukan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk merealisasikan usulan tersebut. Targetnya, setiap desa di Indonesia memiliki setidaknya satu pendamping desa. "Harapan kami, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto nanti dalam menyusun anggaran 2026, dianggarkan satu desa satu pendamping karena itu bisa lebih maksimal. Jadi diutamakan, saran kami," tegas Miko. Anggaran yang memadai dianggap krusial untuk merekrut dan membiayai pendamping desa yang profesional.
Evaluasi dan Profesionalisme Pendamping Desa
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, telah menyampaikan evaluasi terhadap pendamping desa dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (12/3). Salah satu poin penting evaluasi tersebut adalah pemberhentian pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan integritas para pendamping desa.
Yandri Susanto menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut, "Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena namanya TPP, tenaga pendamping profesional. Kalau dia nyaleg, berarti sudah memblok (berpihak pada pihak tertentu)." Ia khawatir jika hal ini dibiarkan, akan berdampak pada sebagian besar pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2029.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan pejabat tertentu, termasuk karyawan lembaga atau badan lain, untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pendamping desa, yang dibayar dari APBN, dikategorikan sebagai karyawan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). "Dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur, mereka digaji dari APBN," ujar Yandri Susanto.
Yandri Susanto juga menekankan pentingnya menjaga integritas pendamping desa agar tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi. Pendamping desa diharapkan tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu membantu pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pentingnya Pendamping Desa untuk Pembangunan yang Tepat Sasaran
Usulan penambahan pendamping desa ini didorong oleh kebutuhan akan pendampingan yang lebih intensif dan merata di seluruh desa di Indonesia. Dengan jumlah pendamping yang memadai, diharapkan program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kehadiran pendamping desa yang profesional dan berkomitmen akan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di daerah pedesaan. Pendampingan yang efektif akan membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pembangunan, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Program satu desa satu pendamping diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan pembangunan desa yang selama ini masih dihadapi. Dengan adanya pendamping yang selalu siap membantu, pemerintah desa akan lebih mudah dalam mengelola sumber daya dan menjalankan program pembangunan secara optimal.
Kesimpulannya, usulan penambahan pendamping desa ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pembangunan desa. Dengan dukungan anggaran yang memadai dan komitmen dari seluruh pihak terkait, diharapkan program satu desa satu pendamping dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa-desa di Indonesia.