Mendes Evaluasi TPP yang Nyaleg: Jaga Profesionalitas Pendamping Desa
Menteri Desa, Yandri Susanto, melakukan evaluasi terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk menjaga profesionalitas dan mencegah konflik kepentingan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di desa. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/3). Evaluasi terhadap TPP yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg) menjadi fokus utama, guna mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan fokus mereka tetap pada tugas utama melayani masyarakat desa.
Keputusan mengevaluasi TPP yang nyaleg didasari oleh prinsip profesionalisme. "Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena namanya TPP, tenaga pendamping profesional. Kalau dia nyaleg, berarti sudah memblok (berpihak pada pihak tertentu)," tegas Yandri. Ia khawatir jika dibiarkan, praktik ini akan meluas pada pemilu mendatang, sehingga mayoritas pendamping desa justru fokus pada kepentingan politik pribadi.
Langkah evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan pejabat tertentu, termasuk karyawan lembaga negara, untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Mendes Yandri berpendapat bahwa TPP, yang digaji dari APBN, termasuk dalam kategori tersebut. "Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur, mereka digaji dari anggaran APBN," ujarnya. Dengan demikian, evaluasi ini bukan semata-mata didasari pada subjektivitas atau "suka tidak suka", melainkan pada aturan hukum yang berlaku.
Evaluasi TPP: Menjaga Integritas dan Kepentingan Umum
Mendes Yandri menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme TPP. Pendamping desa, menurutnya, harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. "Ini kan pendamping desa, profesional. Kita tidak boleh demi kepentingan kita, terus mengorbankan yang lebih besar," ujarnya. Ia membantah tudingan bahwa evaluasi ini didasari pada faktor kesukaan atau ketidaksukaan pribadi.
Lebih lanjut, Yandri juga menyoroti masalah lain yang dihadapi oleh pendamping desa, yaitu praktik double job. Banyak pendamping desa yang juga bekerja sebagai penyelenggara pemilu, tanpa adanya evaluasi yang memadai. Hal ini tentu saja berpotensi mengurangi kinerja dan fokus mereka pada tugas utama sebagai pendamping desa.
Evaluasi menyeluruh, menurut Mendes Yandri, sangat penting untuk dilakukan. Langkah ini sejalan dengan saran Komisi V DPR RI yang tertuang dalam kesimpulan rapat bersama pada 7 November 2024. Dengan demikian, evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme TPP dalam menjalankan tugasnya di desa.
Pendamping Desa Sebagai Karyawan Negara
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), karyawan didefinisikan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga dengan menerima gaji atau upah berdasarkan kontrak kerja. Dengan demikian, TPP atau pendamping desa dapat dikategorikan sebagai karyawan negara karena mereka bekerja berdasarkan kontrak dan menerima honor dari APBN. Status ini semakin memperkuat dasar hukum untuk melakukan evaluasi terhadap TPP yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan mencegah konflik kepentingan di antara TPP. Dengan demikian, program pembangunan desa dapat berjalan efektif dan optimal, demi kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Langkah yang diambil oleh Mendes Yandri ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa program pembangunan desa tetap berjalan dengan baik dan terbebas dari kepentingan politik praktis. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan profesionalisme para pendamping desa.
Ke depan, diharapkan akan ada mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah praktik double job dan memastikan bahwa TPP fokus pada tugas utamanya, yaitu melayani dan memberdayakan masyarakat desa.
Kesimpulan
Evaluasi terhadap TPP yang nyaleg merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas pendamping desa. Langkah ini sejalan dengan aturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memastikan program pembangunan desa tetap berjalan efektif dan berfokus pada kepentingan masyarakat.