Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?
Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena penugasan negara, bukan untuk pilkada; putusan ini dinilai memperkuat demokrasi namun juga menimbulkan sorotan terkait pembatasan hak politik.

Caleg dari Pendamping Desa: Potensi Pidana Mengintai?
Caleg dari Pendamping Desa: Potensi Pidana Mengintai?

Guru Besar Hukum Pidana UKI, Prof. Mompang, mengungkapkan potensi pidana bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menjadi caleg tanpa mengundurkan diri, karena berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendes Evaluasi TPP yang Nyaleg: Jaga Profesionalitas Pendamping Desa
Mendes Evaluasi TPP yang Nyaleg: Jaga Profesionalitas Pendamping Desa

Menteri Desa, Yandri Susanto, melakukan evaluasi terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk menjaga profesionalitas dan mencegah konflik kepentingan.

TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri
TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri sesuai UU TNI, menyusul sorotan publik terhadap beberapa pejabat TNI aktif di instansi sipil.

TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat di Instansi Sipil Harus Pensiun
TNI Tegas: Prajurit Aktif yang Menjabat di Instansi Sipil Harus Pensiun

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang memegang jabatan di instansi sipil wajib pensiun dini atau mengundurkan diri sesuai UU TNI Pasal 47 ayat (2).

Pakar Hukum: TPP Desa Bebas Nyaleg, Tak Ada Larangan dalam UU
Pakar Hukum: TPP Desa Bebas Nyaleg, Tak Ada Larangan dalam UU

Pakar hukum tata negara menegaskan tidak ada aturan yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, meskipun sumber gaji mereka dari APBN.