Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Ketentuan TPP Mundur Sebagai Caleg: Akademisi Nilai Sesuai UU Pemilu
Ketentuan TPP Mundur Sebagai Caleg: Akademisi Nilai Sesuai UU Pemilu

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai ketentuan TPP wajib mundur jika menjadi caleg sesuai UU Pemilu, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan.

#planetantara
Caleg dari Pendamping Desa: Potensi Pidana Mengintai?
Caleg dari Pendamping Desa: Potensi Pidana Mengintai?

Guru Besar Hukum Pidana UKI, Prof. Mompang, mengungkapkan potensi pidana bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menjadi caleg tanpa mengundurkan diri, karena berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#planetantara
Mendes Evaluasi TPP yang Nyaleg: Jaga Profesionalitas Pendamping Desa
Mendes Evaluasi TPP yang Nyaleg: Jaga Profesionalitas Pendamping Desa

Menteri Desa, Yandri Susanto, melakukan evaluasi terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk menjaga profesionalitas dan mencegah konflik kepentingan.

#planetantara