Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Ketentuan TPP Mundur Sebagai Caleg: Akademisi Nilai Sesuai UU Pemilu
Ketentuan TPP Mundur Sebagai Caleg: Akademisi Nilai Sesuai UU Pemilu

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai ketentuan TPP wajib mundur jika menjadi caleg sesuai UU Pemilu, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan.

#planetantara
Pakar Hukum: TPP Desa Bebas Nyaleg, Tak Ada Larangan dalam UU
Pakar Hukum: TPP Desa Bebas Nyaleg, Tak Ada Larangan dalam UU

Pakar hukum tata negara menegaskan tidak ada aturan yang melarang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, meskipun sumber gaji mereka dari APBN.

#planetantara
MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara
MK Tetapkan Syarat Penggantian Caleg Terpilih: Hanya untuk Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan baru terkait penggantian caleg terpilih, hanya diizinkan jika mengundurkan diri untuk tugas negara yang tidak melalui pemilihan umum.

#planetantara
Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?
Putusan MK Soal Caleg Mundur: Perkuat Demokrasi atau Batasi Hak Politik?

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan caleg terpilih dapat diganti jika mundur karena penugasan negara, bukan untuk pilkada; putusan ini dinilai memperkuat demokrasi namun juga menimbulkan sorotan terkait pembatasan hak politik.

#planetantara