DPR Tegaskan Tidak Ada Oplosan BBM Pertamina, Hanya Proses Blending
Wakil Ketua Komisi XII DPR dan beberapa pejabat lainnya membantah adanya skema oplosan BBM Pertamina, menjelaskan bahwa proses blending yang dilakukan sesuai standar.
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, secara tegas membantah adanya praktik oplosan bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina. Pernyataan ini disampaikan setelah beredarnya kabar yang meresahkan masyarakat terkait dugaan oplosan Pertalite menjadi Pertamax. Bambang melakukan sidak ke SPBU Pertamina di Jakarta pada Kamis untuk memastikan hal tersebut. Ia menekankan perbedaan antara blending dan oplosan, menyatakan bahwa blending merupakan proses yang sah dan berbeda dengan praktik oplosan yang merugikan kualitas BBM.
Bambang menjelaskan bahwa blending adalah proses pencampuran bahan bakar untuk mencapai spesifikasi tertentu, sedangkan oplosan adalah pencampuran bensin dengan zat lain yang menurunkan kualitas. Ia menegaskan bahwa semua jenis bensin melalui proses blending, baik di kilang maupun di depo. Pernyataan ini diperkuat oleh Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Tutuka Ariadji, yang menjelaskan bahwa blending merupakan praktik umum di kilang untuk menghasilkan produk dengan spesifikasi RON tertentu, seperti Pertalite RON 90.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, juga turut memberikan pernyataan senada. Ia menyatakan bahwa proses blending diperbolehkan selama kualitas dan spesifikasi bahan bakar yang dihasilkan tetap sesuai standar yang berlaku. Pernyataan-pernyataan ini bertujuan untuk meredakan keresahan masyarakat yang muncul akibat pemberitaan mengenai dugaan oplosan BBM Pertamina.
Penjelasan Mengenai Proses Blending dan Oplosan BBM
Proses blending BBM, menurut Bambang Haryadi, merupakan proses pencampuran komponen-komponen bahan bakar untuk mencapai kualitas dan spesifikasi tertentu, seperti RON (Research Octane Number) yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan untuk memastikan BBM yang dipasarkan memenuhi standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Proses ini berbeda dengan oplosan, yang merupakan pencampuran bahan bakar dengan zat lain yang tidak sesuai standar, sehingga menurunkan kualitas dan dapat membahayakan konsumen.
Tutuka Ariadji menambahkan bahwa dalam proses blending, komponen-komponen bahan bakar dicampur dengan perbandingan tertentu untuk menghasilkan produk akhir dengan spesifikasi yang diinginkan. Misalnya, untuk menghasilkan Pertalite RON 90, Low Octane Mogas Component (LOMC) di-blending dengan High Octane Mogas Component (HOMC) dengan perbandingan yang tepat. Proses ini dilakukan di kilang dan diawasi secara ketat untuk menjamin kualitas produk.
Menteri ESDM juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kualitas BBM dilakukan secara berkala dan ketat oleh Kementerian ESDM melalui Lemigas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BBM yang dipasarkan di Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan.
Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi dan Pembelian RON 90
Meskipun blending merupakan proses yang legal, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka, Riva Siahaan, diduga melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah, namun dilaporkan sebagai pembelian RON 92. RON 90 tersebut kemudian di-blending di depo untuk menjadi RON 92, sebuah praktik yang tidak diizinkan.
Kasus ini terpisah dari isu oplosan BBM yang meresahkan masyarakat. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa produk Pertamax dan seluruh produk Pertamina lainnya telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Produk-produk tersebut juga diuji secara berkala dan diawasi ketat oleh Lemigas.
Kasus dugaan korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kesimpulannya, proses blending BBM merupakan praktik yang legal dan umum dilakukan untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu. Namun, praktik yang tidak sesuai standar dan melanggar hukum, seperti yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina, akan tetap ditindak tegas.