DPR Tunda Rapat dengan Kemenkumham: Anggaran 2025 Dinilai Tak Detail
Komisi XIII DPR menunda rapat dengan Kementerian HAM terkait anggaran 2025 karena menilai paparan Kementerian HAM kurang detail dan belum menjelaskan manfaatnya bagi rakyat.
Komisi XIII DPR RI menunda rapat pembahasan program dan anggaran tambahan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025. Penundaan ini terjadi setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 28 April 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDP tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris. Alasan penundaan ini adalah kurangnya detail informasi mengenai program dan anggaran yang diajukan Kementerian HAM.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menjelaskan bahwa penundaan disepakati karena penjelasan Kementerian HAM dinilai belum rinci. Penjelasan tersebut lebih fokus pada struktur organisasi ketimbang detail program dan manfaatnya bagi masyarakat. Dewi Asmara menekankan pentingnya transparansi dan detail anggaran agar Komisi XIII dapat memastikan anggaran tersebut bermanfaat bagi rakyat dan sejalan dengan program pemerintah.
"'Jadi bukan hanya dia menggambarkan, 'Oh, kami dengan anggaran gini, kami kerja ini, kerja itu'. Nah, kementerian anda bekerja atau tidak itu bukan tanggung jawabnya legislatif, tapi kami harus memastikan bahwa anggaran yang diusulkan bisa membantu mereka, tapi ada manfaatnya untuk rakyat. Kemanfaatan juga untuk menjalankan program pemerintah Prabowo-Gibran dalam Astacita,' ujar Dewi ditemui usai rapat tersebut." Pernyataan ini menyoroti pentingnya keterkaitan antara anggaran yang diajukan dengan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Rincian Anggaran Kementerian HAM dan Usulan Tambahan
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, memaparkan bahwa Kementerian HAM mendapatkan anggaran awal tahun 2025 sebesar Rp174.322.223.000, kemudian direkonstruksi menjadi Rp113.551.237.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM (PDK), dan Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM (IDP).
Rincian alokasi anggaran tersebut meliputi: Sekretariat Jenderal Rp103.956.248.000 (termasuk belanja pegawai Rp53.316.410.000), Inspektorat Jenderal Rp2.256.338.000, Ditjen PDK Rp3.709.097.000, dan Ditjen IDP Rp3.630.554.000. Hingga awal triwulan kedua, realisasi anggaran telah mencapai Rp51.632.823.083 atau 45,47 persen.
Kementerian HAM juga mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp864.696.384.306 untuk kebutuhan kantor pusat dan kantor wilayah. Usulan ABT ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program-program yang telah diamanatkan.
Alasan Penundaan Rapat dan Tindak Lanjut
Komisi XIII DPR RI memutuskan untuk menunda rapat hingga Kementerian HAM memberikan rincian anggaran tahun 2025 dan rincian belanja tambahan yang lebih detail. Rincian tersebut harus diserahkan paling lambat sehari sebelum rapat selanjutnya yang akan dijadwalkan kemudian. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Dengan demikian, rapat selanjutnya akan difokuskan pada pemaparan yang lebih detail dan komprehensif dari Kementerian HAM, terutama mengenai bagaimana anggaran tersebut akan diimplementasikan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Komisi XIII DPR RI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan informasi yang lebih detail dan komprehensif, Komisi XIII dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif dan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara tepat guna dan bermanfaat bagi rakyat.