DPR Usul Pajak Pariwisata di Bali untuk Saring Wisatawan Berkualitas
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengusulkan pajak pariwisata di Bali untuk menyaring wisatawan dan mengatasi masalah *over tourism*, mengingat peningkatan kunjungan wisatawan signifikan di tahun 2024.
Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mengusulkan penerapan pajak pariwisata di Bali sebagai upaya untuk mengatasi masalah over tourism dan meningkatkan kualitas wisatawan yang berkunjung. Usulan ini disampaikan dalam rapat Panja RUU Kepariwisataan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Menurut Bane, peningkatan jumlah wisatawan di Bali telah menimbulkan berbagai masalah, seperti sampah, kemacetan, dan masalah sosial lainnya, yang mengancam kelestarian budaya Bali yang dikenal dengan Tri Hita Karana.
Bane menjelaskan bahwa pajak pariwisata dapat menjadi instrumen untuk menyaring wisatawan yang datang ke Bali, sehingga hanya wisatawan berkualitas yang akan berkunjung. Pendapatan dari pajak ini, menurutnya, dapat dialokasikan untuk promosi pariwisata, perbaikan fasilitas, dan upaya pelestarian lingkungan. Meskipun demikian, Bane belum menjelaskan secara rinci kriteria wisatawan berkualitas yang dimaksud.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan signifikan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali pada tahun 2024, mencapai 6,3 juta kunjungan, meningkat dari 5,2 juta kunjungan pada tahun 2023. Peningkatan ini, di satu sisi, berdampak positif pada perekonomian Bali, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran akan semakin parahnya masalah over tourism. Bane juga menyoroti fenomena wisatawan yang kerap meresahkan masyarakat setempat.
Ancaman Bandara Buleleng dan Low Cost Carrier
Bane mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembangunan Bandara Buleleng dan potensi masuknya maskapai penerbangan low cost carrier (LCC). Ia berpendapat bahwa hal ini dapat menyebabkan peningkatan jumlah wisatawan, termasuk wisatawan yang tidak memberikan dampak ekonomi positif bagi Bali. "Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis-turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi," tegas Bane.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan pariwisata yang lebih baik di Indonesia. RUU tentang Kepariwisataan yang sedang dibahas di parlemen diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menerapkan pajak pariwisata dan mengatur kedatangan wisatawan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah dapat mengendalikan jumlah wisatawan dan memastikan bahwa pariwisata di Bali tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. Penerapan pajak pariwisata diharapkan dapat membiayai program-program yang mendukung keberlanjutan pariwisata, seperti pengelolaan sampah, perbaikan infrastruktur, dan pelestarian budaya.
Harapan Terhadap RUU Kepariwisataan
Bane berharap RUU Kepariwisataan dapat memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah over tourism di Bali dan daerah wisata lainnya di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek pariwisata, termasuk penetapan standar kualitas wisatawan, pengelolaan lingkungan, dan pembagian manfaat ekonomi secara adil bagi masyarakat lokal. Dengan demikian, pariwisata dapat menjadi sektor yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui RUU ini, pemerintah diharapkan dapat memiliki payung hukum yang kuat untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung terciptanya pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, budaya, dan kesejahteraan masyarakat di destinasi wisata.
Penerapan pajak pariwisata, jika dijalankan dengan baik dan transparan, dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap perekonomian dan aksesibilitas bagi wisatawan.
Kesimpulannya, usulan pajak pariwisata oleh DPR merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah over tourism di Bali. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada perencanaan yang matang, implementasi yang efektif, dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan yang dihasilkan.