DPRD Bogor Pastikan Penyaluran Alat Dengar untuk Disabilitas Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Kota Bogor mengawal penyaluran 140 alat dengar dari APBD dan CSR untuk penyandang disabilitas, memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai Perda 2/2021.
Komisi IV DPRD Kota Bogor memastikan penyaluran bantuan alat dengar bagi penyandang disabilitas di Kota Bogor telah tepat sasaran. Penyaluran 140 alat dengar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Corporate Social Responsibility (CSR) telah dipantau langsung oleh anggota Komisi IV. Proses pendistribusian yang dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para penyandang disabilitas di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika, memimpin pemantauan langsung proses pendistribusian alat dengar pada Jumat, 14 Maret 2024. Ia didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, yaitu Endah Purwanti, Mulyani, Azis Muslim, dan Tri Riyanto Andhika Putra. Kehadiran mereka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial ini. "Alhamdulillah kami bisa bersilaturahmi dengan teman-teman disabilitas dan mengawal proses penyaluran bantuan alat dengar," ungkap Rezky.
Kegiatan ini bukan hanya sekadar pengawasan, tetapi juga bentuk kepedulian nyata dari DPRD Kota Bogor terhadap kesejahteraan penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan akses yang setara bagi seluruh warganya, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Pemantauan ini juga menjadi bukti nyata dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Pengawasan Penyaluran Alat Dengar Sesuai Perda
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhana, menegaskan bahwa penyaluran alat bantu dengar ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas.
Juhana menjelaskan, "Sesuai dengan amanat Perda 2 tahun 2021, kami ingin saudara kita yang disabilitas juga mendapatkan perhatian dari pemerintah dan hal itu terlihat pada hari ini." Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bogor untuk memastikan bahwa program-program yang telah direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pengawasan yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Bogor ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. Dengan memastikan penyaluran tepat sasaran, bantuan alat dengar ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup para penyandang disabilitas di Kota Bogor.
Komisi IV juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyaluran bantuan sosial. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Selain memantau penyaluran alat dengar, Komisi IV DPRD Kota Bogor juga membahas rencana perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Anggota Komisi IV, Endah Purwanti, menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perubahan ini.
Endah menjelaskan, "Dimana nanti ada perubahan tidak lagi dengan nama DTKS dan terpusat di bawah BPS." Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan integrasi data sosial ekonomi, sehingga program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efisien.
Menurut informasi dari Kemensos, perubahan sistem data ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan program dan koordinasi antar instansi terkait. Dengan data yang lebih akurat dan terpadu, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif dan efisien untuk program bantuan sosial.
Perubahan dari DTKS ke DTSEN ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan program bantuan sosial. Sistem data yang terintegrasi dan akurat akan membantu pemerintah dalam menargetkan bantuan sosial kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Bogor terhadap penyaluran alat dengar dan pembahasan mengenai perubahan sistem data sosial ekonomi menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dan optimalisasi pengelolaan anggaran daerah.