DPRD Kalbar Dorong Perda Ketenagakerjaan untuk Lindungi Buruh Sawit
Anggota Komisi V DPRD Kalbar mendorong pembentukan perda ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak buruh sawit, menanggapi masih banyaknya permasalahan ketenagakerjaan di sektor tersebut.
Pontianak, 8 Mei 2024 - Permasalahan ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi V DPRD Kalbar, Muhammad Darwis, mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak buruh sawit. Dorongan ini muncul menyusul masih banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan sawit di daerah tersebut. Rapat kerja bersama perwakilan asosiasi buruh telah digelar di Pontianak untuk membahas isu krusial ini.
Menurut Darwis, permasalahan yang dihadapi buruh sawit hampir serupa di berbagai perusahaan. Oleh karena itu, solusi konkret sangat dibutuhkan. Pembentukan Perda ketenagakerjaan yang fokus pada buruh sawit dianggap sebagai langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Permasalahan buruh sawit ini hampir sama di semua perusahaan. Yang kita butuhkan sekarang adalah solusi konkret, salah satunya adalah mendorong perda ketenagakerjaan yang fokus untuk buruh sawit," ujar Darwis.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah menunggu surat resmi dari asosiasi buruh sebagai landasan untuk memperkuat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Kalbar. Dukungan tersebut sangat penting agar inisiatif pembentukan Perda ini dapat disatukan dan dikawal bersama hingga proses pengesahan. "Kami tunggu surat resmi dari teman-teman asosiasi. Itu akan menjadi dasar kami mendorong semua fraksi agar bersama-sama membentuk perda ini. Kita akan ambil poin-poin penting dari diskusi hari ini sebagai bahan lanjutan," tambahnya.
Perlindungan Hukum bagi Buruh Sawit Terdampak Peralihan Pengelolaan Perusahaan
Darwis juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan kejelasan status bagi buruh yang terdampak peralihan pengelolaan perusahaan. Kasus PT Duta Palma yang kini dikelola oleh PT Agrinas menjadi contoh nyata permasalahan ini. Dari 2.000 karyawan PT Duta Palma, sekitar 1.300 orang masih bertahan, sementara 700 lainnya telah berhenti kerja karena ketidakjelasan terkait gaji. Situasi ini menggambarkan adanya tumpang tindih manajemen yang merugikan para buruh.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya regulasi yang mengatur keberlangsungan hubungan kerja antara buruh dan perusahaan di sektor perkebunan sawit. "Informasi dari asosiasi buruh menyebutkan, dari 2.000 karyawan PT Duta Palma, sekitar 1.300 orang masih bertahan, sementara 700 lainnya sudah berhenti karena tidak ada kejelasan soal gaji. Mereka terkatung-katung karena seolah-olah ada dua manajemen yang saling tumpang tindih," jelas Darwis. Ia menekankan perlunya Perda untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas dan menjamin hak-hak pekerja sawit.
Lemahnya regulasi ini menjadi dasar penting bagi percepatan pembentukan Perda. Dengan adanya Perda, diharapkan pekerja sawit dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas dan hak-haknya terjamin. "Ini menjadi dasar penting mengapa perda ini harus segera dibentuk. Kita ingin pekerja sawit mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan hak-haknya dijamin," tegas Darwis.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan buruh sawit, asosiasi pekerja, dan anggota legislatif lintas fraksi. Poin-poin penting hasil diskusi akan dirumuskan sebagai bahan awal pengusulan rancangan Perda yang ditargetkan mulai dibahas pada tahun depan.
Poin-poin Penting Hasil Diskusi
- Perlu adanya Perda Ketenagakerjaan khusus untuk melindungi buruh sawit.
- Perlindungan hukum dan kejelasan status bagi buruh yang terdampak peralihan pengelolaan perusahaan.
- Pentingnya jaminan hak-hak buruh sawit, termasuk gaji dan kesejahteraan.
- Rancangan Perda ditargetkan mulai dibahas tahun depan.
Pembentukan Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi buruh sawit di Kalimantan Barat, serta menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan berkelanjutan di sektor perkebunan sawit.