DPRD Karawang Desak Peningkatan Pendapatan dari Tempat Pelelangan Ikan
Komisi II DPRD Karawang mendesak Dinas Perikanan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang potensinya besar namun realisasinya masih rendah.
Karawang, 23 Februari 2024 - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak Dinas Perikanan setempat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat pelelangan ikan (TPI) di wilayah pesisir utara Karawang. Potensi PAD dari sektor perikanan di Karawang dinilai sangat besar, namun realisasinya masih jauh dari target.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyatakan keprihatinannya terkait rendahnya pendapatan dari TPI. "Potensi PAD di Karawang cukup besar. Ya, salah satunya dari keberadaan tempat pelelangan ikan," ungkap Mumun Maemunah dalam keterangannya di Karawang, Sabtu lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, target PAD dari TPI pada tahun 2024 mencapai Rp700 juta. Namun, realisasinya hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp245 juta atau hanya 35 persen dari target. Rendahnya capaian ini menjadi sorotan utama Komisi II DPRD Karawang.
Potensi dan Kendala di Tempat Pelelangan Ikan Karawang
Kabupaten Karawang memiliki 12 TPI yang tersebar di wilayah pesisir utara. Namun, hanya sembilan TPI yang aktif beroperasi. Dari sembilan TPI tersebut, TPI Ciparage menjadi penyumbang PAD terbesar. Sayangnya, sejak April 2024, TPI Ciparage tidak dapat menyetor retribusi karena adanya masalah hukum yang melibatkan manajer pengelola TPI tersebut.
Masalah hukum ini berdampak signifikan terhadap penurunan PAD. Kondisi ini diperparah oleh status kepemilikan lahan TPI Ciparage yang masih menjadi kendala. Bangunan TPI Ciparage sendiri merupakan hibah dari pemerintah provinsi, tetapi lahan yang digunakan adalah milik koperasi. Oleh karena itu, penyelesaian status lahan secara hukum menjadi krusial untuk optimalisasi pengelolaan TPI Ciparage.
Pemerintah Kabupaten Karawang perlu segera menyelesaikan masalah status lahan TPI Ciparage. "Jika lahan tersebut dapat diselesaikan, maka TPI Ciparage dapat menjadi milik Pemkab Karawang dan pengelolaannya bisa lebih optimal," tegas Mumun Maemunah. Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari TPI Ciparage secara signifikan.
Optimalisasi TPI Milik Pemkab Karawang
Selain TPI Ciparage, terdapat dua TPI lain yang telah menjadi milik Pemkab Karawang, yaitu TPI Pakisjaya dan TPI Tengkolak. Kedua TPI ini diharapkan dapat beroperasi secara optimal dan berkontribusi maksimal terhadap PAD Kabupaten Karawang. Peningkatan pengawasan dan pengelolaan yang lebih efisien menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pendapatan dari TPI-TPI tersebut.
Ke depan, DPRD Karawang berharap agar semua TPI, khususnya yang telah menjadi milik Pemkab Karawang, dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD. Hal ini membutuhkan kerjasama yang baik antara Dinas Perikanan, pemerintah daerah, dan para pengelola TPI untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk mengatasi permasalahan yang ada, termasuk peningkatan pengawasan, perbaikan infrastruktur, dan pelatihan bagi para pengelola TPI. Dengan demikian, potensi PAD dari sektor perikanan di Karawang dapat terwujud secara maksimal dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.