DPRD Semarang Desak Pemkot Kembalikan Fungsi Pasar Dargo
DPRD Kota Semarang mendesak Pemkot untuk mengembalikan fungsi Pasar Dargo sebagai pusat ekonomi, bukan tempat hiburan, karena keberadaan tempat karaoke yang meresahkan warga dan berpotensi melanggar aturan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah gencar menyuarakan keprihatinan terkait perubahan fungsi Pasar Dargo. Pasar yang dulunya dikenal sebagai sentra perdagangan beras dan batu mulia kini dipenuhi tempat karaoke, memicu keresahan warga dan pertanyaan besar tentang pengelolaan aset daerah.
Fungsi Pasar Dargo: Ekonomi, Bukan Hiburan
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, pada Jumat pekan lalu, secara tegas menyatakan bahwa Pasar Dargo seharusnya difokuskan pada aktivitas ekonomi. "Fungsi pasar untuk pedagang, bukan untuk tempat hiburan," tegasnya dalam rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Beliau menyoroti menjamurnya tempat karaoke di kawasan tersebut dan mempertanyakan legalitas operasionalnya. Meskipun ada kemungkinan beberapa tempat karaoke memiliki izin, Joko Widodo menekankan pentingnya mengembalikan fungsi utama pasar sebagai pusat perdagangan.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan bahwa pajak hiburan dari tempat karaoke di Pasar Dargo terakhir masuk pada tahun 2020. Retribusi yang diterima Dinas Perdagangan pun telah berakhir pada September 2024. Situasi ini menggarisbawahi perlunya solusi komprehensif dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang terkait nasib para pelaku usaha karaoke di Pasar Dargo.
Lebih lanjut, Joko Widodo juga menyoroti dampak negatif keberadaan tempat karaoke terhadap lingkungan sekitar Pasar Dargo. "Kami lihat ada miras (minuman beralkohol) beredar," tambahnya, menunjukkan kekhawatiran akan potensi masalah sosial yang ditimbulkan.
Keluhan Masyarakat dan Tuntutan Penertiban
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, menambahkan bahwa desakan untuk mengembalikan fungsi Pasar Dargo dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat. Banyak warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan yang dinilai tidak tertib dan berpotensi melanggar aturan. "Masyarakat mengeluh kepada kami. Mereka merasa terganggu," ujar Mararas Apuwara. Fakta bahwa sebagian besar tempat hiburan di Pasar Dargo ternyata tidak mengantongi izin semakin memperkuat argumen tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Kota Semarang merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Penertiban ini diharapkan dapat dilakukan sebelum bulan Ramadhan tiba, sebagai langkah tegas untuk menegakkan aturan dan merespon keluhan masyarakat.
Revitalisasi Pasar Dargo: Harapan untuk Masa Depan
Pemerintah Kota Semarang sendiri telah merencanakan revitalisasi Pasar Dargo. Rencana ini bertujuan untuk menghidupkan kembali pasar yang kini sepi dan menjadikannya sebagai pasar ikonik Kota Semarang. Pasar Dargo yang direvitalisasi nantinya akan diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) eks-Barito. "Harapannya, Pasar Dargo yang sepi bisa ramai kembali dan menjadi pasar ikonik Kota Semarang, bisa membantu masyarakat sekitar. Ekonomi juga meningkat," kata Mararas Apuwara, mengungkapkan harapan akan dampak positif revitalisasi bagi perekonomian dan masyarakat sekitar.
Dengan adanya rencana revitalisasi dan desakan dari DPRD, diharapkan Pasar Dargo dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pusat aktivitas ekonomi, memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Kota Semarang, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.