DPRD Sukabumi Mediasi Masalah Penahanan Ijazah Siswa
DPRD Kota Sukabumi menjadi penengah konflik penahanan ijazah di sekolah-sekolah, terutama swasta, yang disebabkan tunggakan SPP dan masalah komunikasi; Gubernur Jabar mendukung larangan penahanan ijazah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi turun tangan menyelesaikan masalah penahanan ijazah yang melibatkan beberapa sekolah, khususnya sekolah swasta, dan para lulusannya. Permasalahan ini mencuat di Sukabumi pada tanggal 30 Januari 2024. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan komitmen untuk menjadi penengah agar tak ada pihak yang dirugikan, baik sekolah maupun siswa.
Wawan menjelaskan bahwa penahanan ijazah di sekolah negeri relatif jarang terjadi, berbeda dengan sekolah swasta. Beberapa faktor menjadi penyebab utama, antara lain tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), kurangnya perhatian orang tua terhadap pendidikan anak, miskomunikasi antara sekolah dan orang tua, dan ketidakmampuan orang tua membayar tunggakan. Bahkan, ada kemungkinan siswa yang sudah menerima uang SPP dari orang tua namun tidak membayarkannya ke sekolah.
Proses mediasi yang dilakukan DPRD Kota Sukabumi melibatkan pertemuan langsung antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Hal ini penting untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedy Mulyadi, yang melarang tegas penahanan ijazah di semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Sekolah-sekolah diminta segera menyerahkan ijazah siswa yang masih tertahan.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan dana kompensasi untuk menutupi tunggakan SPP bagi siswa yang belum melunasi pembayarannya. Wawan Juanda menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Namun, ia juga menyadari dilema yang dihadapi beberapa sekolah swasta yang sangat bergantung pada SPP untuk operasional sekolah.
Menurut Wawan, kenyataannya di lapangan, tidak ada sekolah yang sengaja menahan ijazah. Permasalahan lebih banyak disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara orang tua siswa dan sekolah. Sekolah, terutama sekolah swasta, sebenarnya ingin memastikan apakah siswa yang menunggak SPP benar-benar tidak mampu atau ada masalah lain. Komunikasi yang baik, menurut Wawan, dapat mencegah masalah ini.
DPRD Kota Sukabumi siap memberikan bantuan advokasi kepada siswa atau orang tua yang menghadapi sekolah yang terbukti sengaja menahan ijazah. Namun, fokus utama saat ini adalah mendorong dialog dan komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah.
Kesimpulannya, DPRD Kota Sukabumi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik penahanan ijazah, dengan fokus pada mediasi antara sekolah dan orang tua siswa. Kebijakan Gubernur Jabar yang melarang penahanan ijazah turut mendukung upaya penyelesaian masalah ini, meskipun ada pertimbangan terhadap kondisi ekonomi sekolah swasta.