DPRD Sumbar Desak Penindakan Tegas Wisata Ilegal di TWA Mega Mendung
Wakil Ketua DPRD Sumbar meminta pemerintah provinsi untuk menindak tegas objek wisata ilegal di TWA Mega Mendung pasca banjir bandang, meskipun kewenangan berada di BKSDA.
Banjir bandang yang menerjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada 11 Mei 2024, menyisakan masalah baru. Kembalinya aktivitas objek wisata pemandian ilegal di kawasan tersebut telah mendorong Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, untuk mendesak pemerintah provinsi mengambil tindakan tegas. Peristiwa ini terjadi di TWA Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Evi Yandri, dalam pernyataannya di Kota Padang pada Jumat, menekankan perlunya penertiban objek wisata ilegal tersebut. Ia menyatakan bahwa kembalinya aktivitas wisata di lokasi yang baru saja dilanda bencana merupakan hal yang memprihatinkan dan harus segera ditangani. "DPRD mengingatkan pemerintah provinsi agar hal ini (objek wisata) harus ditertibkan, termasuk melakukan tindakan tegas," tegas Evi Yandri.
Keputusan untuk menutup dan melarang seluruh aktivitas di sekitar TWA Mega Mendung pascabanjir bandang telah disepakati oleh pemangku kepentingan. Namun, kembalinya aktivitas wisata ilegal ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki. Oleh karena itu, DPRD Sumbar akan menjadikan permasalahan ini sebagai prioritas pembahasan untuk mendorong pemerintah provinsi bertindak lebih tegas.
Pengawasan dan Koordinasi Antar Instansi
Meskipun kewenangan pengelolaan TWA Mega Mendung berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Evi Yandri menekankan bahwa kawasan tersebut berada di wilayah Sumatera Barat. Hal ini, menurutnya, menjadikan pemerintah provinsi dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat, serta mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas ilegal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dituntut untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan berkoordinasi dengan BKSDA.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi Usama Putra, menegaskan bahwa tidak ada pembiaran dari pemerintah provinsi terkait kembali beroperasinya objek wisata ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan utama memang berada di tangan BKSDA Sumbar. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk berkoordinasi dengan BKSDA guna melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan TWA Mega Mendung.
Yozarwardi menyatakan, "Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini kan terkait dengan kewenangan." Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan BKSDA akan segera dilakukan untuk memastikan penutupan objek wisata ilegal tersebut dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Koordinasi antar instansi ini diharapkan dapat menghasilkan tindakan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan segera melakukan komunikasi intensif dengan BKSDA Sumbar untuk memastikan penindakan yang tegas dan cepat terhadap aktivitas wisata ilegal di TWA Mega Mendung. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian lebih lanjut dan melindungi kawasan TWA Mega Mendung dari kerusakan lebih lanjut.
Pentingnya Keselamatan dan Pelestarian Alam
Kejadian ini menyoroti pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang efektif antar instansi pemerintah dalam mengawasi dan melindungi kawasan konservasi. TWA Mega Mendung, sebagai bagian dari kekayaan alam Sumatera Barat, perlu dilindungi dari eksploitasi ilegal yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Tindakan tegas dan terpadu dari pemerintah provinsi dan BKSDA sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi, BKSDA, dan masyarakat, diharapkan TWA Mega Mendung dapat terjaga kelestariannya dan menjadi destinasi wisata yang aman dan bertanggung jawab di masa mendatang. Perlu adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Ke depan, diharapkan adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif untuk mencegah munculnya kembali objek wisata ilegal di kawasan konservasi. Peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas merupakan kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.