Dua Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Mantan anggota Polda Jateng, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena menerima suap Rp2,6 miliar dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri 2022.
Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin. Keduanya terbukti bersalah sebagai calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua R. Hendral pada Rabu, 12 Maret 2024, di Semarang. Kasus ini melibatkan penerimaan suap senilai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut 2 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Dwi Erwinta dan Zainal Abidin juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kasus ini mengungkap bagaimana kedua terdakwa memanfaatkan posisi mereka untuk memperkaya diri. Mereka menerima suap dari enam calon bintara dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp280 juta hingga Rp450 juta. Total suap yang diterima Dwi Erwinta mencapai Rp2,29 miliar, sementara Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari satu calon bintara. Meskipun uang suap telah dikembalikan oleh pimpinan Polri setelah penangkapan, hal ini tidak mengurangi beratnya hukuman yang dijatuhkan.
Korupsi di Tubuh Kepolisian
Perbuatan kedua terdakwa dinilai hakim sebagai tindakan yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa telah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan integritas di tubuh kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota Polri yang seharusnya menjadi penegak hukum. Tindakan mereka telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus dilakukan, dan kasus ini menjadi bukti komitmen penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi, siapapun itu. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Detail Suap dan Hukuman
- Terdakwa Dwi Erwinta: Menerima suap Rp2,29 miliar dari enam calon bintara dengan nilai bervariasi (Rp280 juta - Rp450 juta).
- Terdakwa Zainal Abidin: Menerima suap Rp350 juta dari satu calon bintara.
- Total Suap: Rp2,6 miliar.
- Hukuman: 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 1 bulan kurungan).
- Status Terdakwa: Telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kemungkinan upaya hukum lanjutan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat dalam proses penerimaan anggota Polri untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas institusi kepolisian.