Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi KONI Makassar
Kejari Makassar menahan dua tersangka baru, HH dan JTU, terkait korupsi dana hibah KONI Makassar senilai Rp65 miliar tahun 2022-2023, menambah total tersangka menjadi lima orang.
Makassar, 17 Februari 2024 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Tersangka inisial HH dan JTU, keduanya event organizer, kini mendekam di Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, membenarkan penahanan tersebut. Penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Makassar tahun 2022-2023 telah mengarah pada keterlibatan HH dan JTU. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Peran Tersangka dalam Malam Juara
HH dan JTU merupakan pimpinan event organizer yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Malam Juara tahun 2022 di Balai Prajurit Jenderal M. Yusuf. Acara tersebut digelar pada 30 Desember 2022, merayakan prestasi atlet Kota Makassar pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Bulukumba-Sinjai (22-30 Oktober 2022). Dengan penambahan dua tersangka ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka lainnya: Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno Nur Suryadi, dan Sekretaris KONI Makassar Muh Taufiq. Ketiganya juga langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Modus Operandi dan Kerugian Keuangan
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka. Mereka diduga memanipulasi data terkait pencairan dana hibah senilai Rp65 miliar untuk tahun anggaran 2022-2023. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih dana sebesar Rp5 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
"Ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyelidikan masih berjalan dan dari 49 saksi yang diperiksa, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," papar Nauli.
Pasal yang Dikenakan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun 2022/2023, yang totalnya mencapai Rp66 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD Pokok (Rp20 miliar) dan APBD Perubahan (Rp11 miliar) tahun 2022, serta tambahan Rp35 miliar pada tahun 2023. Penggunaan dana ini seharusnya untuk peningkatan kualitas olahraga di Kota Makassar, sesuai nomenklatur APBD Makassar.
Penyelidikan Kasus KORMI
Selain kasus KONI, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Makassar untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana publik.
Kasus korupsi KONI Makassar ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah, khususnya dalam bidang olahraga. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.