Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang Jadi Saksi Mahkota: Ungkap Kasus Penyisihan Barang Bukti 1 Kg Sabu
Mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rahmadi, menjadi saksi mahkota dan membongkar kasus penyisihan barang bukti sabu 1 kg, mengungkapkan intimidasi dan pencabutan BAP.
Batam, 01 Mei 2024 (ANTARA) - Rahmadi, mantan anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengejutkan publik dengan perannya sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus penyisihan barang bukti 1 kg sabu. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Rabu siang hingga malam, mengungkap kronologi kasus yang melibatkan Rahmadi dan sembilan rekannya, mantan anggota Satresnarkoba yang sama.
Rahmadi mengungkapkan fakta mengejutkan, yaitu dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk sembilan terdakwa lainnya. Ia mengaku hanya disodorkan berkas dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa melalui proses pemeriksaan resmi. "Saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, cuma disodorkan berkas disuruh tanda tangan," ungkap Rahmadi di persidangan.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penyidikan. Rahmadi bahkan mencabut BAP yang berisi kesaksiannya terhadap sembilan rekannya, menyatakan bahwa keterangan dalam BAP tersebut bukan berasal darinya. Ia mengaku terpaksa menandatangani BAP tersebut di bawah tekanan dan intimidasi saat ditahan di rutan. "Katanya saya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan," ujarnya, menjelaskan ancaman yang diterimanya.
Pengakuan Mengejutkan Mantan Bripka Rahmadi
Sebelum dipecat dari kepolisian dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka), Rahmadi juga menjelaskan alasannya mencabut praperadilan yang diajukannya: ia ingin bertemu anak dan istrinya. Dalam kesaksiannya, ia membantah adanya penyisihan barang bukti sabu 1 kg dan membantah adanya pembayaran kepada terdakwa Aziz Martua Siregar maupun Zulkifli Simanjuntak.
Namun, Rahmadi mengakui pernah menerima informasi terkait pengiriman narkoba seberat 35 kg dari sumber informasinya (SI), Hendriawan, yang tak lain adalah kakak kandungnya. Hendriawan, mantan residivis narkoba yang bebas pada 2021, telah memberikan informasi terkait transaksi narkoba sebanyak tiga kali kepada Rahmadi. Informasi pertama berhasil mengungkap kasus sabu yang disembunyikan di dalam dubur penumpang di Pelabuhan Harbour Bay.
Rahmadi menjelaskan bahwa SI Hendriawan mendapatkan upah kisaran Rp20 juta hingga Rp100 juta per informasi. Namun, untuk pengungkapan 35 kg sabu dari Malaysia pada Juni 2024, Hendriawan dijanjikan upah Rp160 juta, namun uang tersebut tidak pernah diberikan. "Abang saya itu tidak pernah mempermasalahkan soal upah SI, pernah dijanjikan Rp20 juta, faktanya cuma dibayar Rp10 juta. Untuk yang 35 kg itu belum ada pembayaran. Karena ini abang saya, saya percaya," jelas Rahmadi.
Tekanan dan "Pengkondisian" Sebelum Penandatanganan BAP
Rahmadi juga menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan penyidik terkait penyisihan barang bukti dan jawabannya dalam BAP tidak sesuai dengan kenyataannya karena ia merasa tidak pernah ditanyakan hal tersebut. Meskipun didampingi pengacara dan sempat membaca isi BAP sebelum menandatanganinya, ia memilih untuk tidak membantah karena merasa percuma. Persidangan ini menjadi kesempatan baginya untuk membantah keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Rahmadi mengungkapkan adanya "pengkondisian" sebelum dirinya dan rekan-rekannya diminta untuk menandatangani BAP. Ia menduga adanya upaya untuk menulis narasi tertentu dalam BAP tersebut. Ia juga mengaku pernah diminta menjadi Justice Collaborator (JC), tetapi menolak karena tidak mengetahui apa yang harus dibeberkan sebagai JC.
Rahmadi juga menceritakan permintaan maaf dari Wadir Narkoba Polda Kepri saat itu, Kombes Pol. Tidar Wulung, terkait kasus penyisihan barang bukti yang harus naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke pengadilan. "Waktu itu Wadir Narkoba Pak Tidar minta maaf karena perkara ini harus naik, ini perintah pimpinan (Kapolda) sudah terlanjur viral," ujar Rahmadi.
Kesepuluh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang menjadi saksi mahkota dalam persidangan ini saling bersaksi untuk terdakwa lainnya dan seluruhnya menyatakan mencabut BAP terkait penyisihan barang bukti narkoba. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan proses penegakan hukum di kepolisian.