Eks Bupati Lombok Tengah, Suhaili Thohir, Tersangka Kasus Penipuan: Siap Kooperatif
Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Thohir, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar terkait bisnis kuliner; kuasa hukumnya menyatakan kesiapan kooperatif.
Mataram, 18 Maret 2025 - Muhammad Suhaili Fadhil Thohir, mantan Bupati Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari laporan seorang rekan bisnisnya, Vega, pada 15 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Dugaan kerugian yang dialami Vega mencapai Rp1,5 miliar terkait kerjasama bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Lombok Tengah.
Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTB. Hanan menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. "Kami hormati proses hukum yang berjalan di Polda ini. Pastinya, klien kami bersikap kooperatif dalam kasus ini," ujar Hanan di Mataram, Selasa.
Meskipun belum menerima surat panggilan resmi untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025, Hanan memastikan kesiapan kliennya. "Kapan pun dibutuhkan, kami siap. Yang jelas, kami kooperatif dan kami ikuti proses hukumnya," tambahnya.
Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan penetapan Suhaili sebagai tersangka. Namun, Syarif menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penahanan terhadap mantan bupati dua periode tersebut. "Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka, tetapi tidak ditahan," jelas Syarif.
Polda NTB telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Suhaili sebagai tersangka pada Senin, 24 Maret 2025. Penyidik akan mendalami keterangan Suhaili terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Vega. Kerjasama bisnis yang dimaksud melibatkan pembangunan restoran dan kolam pancing, yang diduga mengakibatkan kerugian finansial besar bagi pelapor.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut bukti-bukti yang ada untuk memperkuat tuduhan terhadap Suhaili. Kooperasi Suhaili dan kuasa hukumnya diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan pengungkapan fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status Suhaili sebagai mantan bupati. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kronologi dan Detail Kasus
- Laporan polisi diterima pada 15 Juli 2024 dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
- Laporan diajukan oleh Vega, rekan bisnis Suhaili.
- Kerjasama bisnis meliputi pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Lombok Tengah.
- Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar.
- Suhaili ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
- Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dijadwalkan pada 24 Maret 2025.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil dari proses hukum tersebut. Keterbukaan informasi dari pihak berwajib sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.