Eks TNI Ikut Militer Rusia, Menkumham: Status WNI Otomatis Hilang
Mantan anggota TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang diduga ikut operasi militer Rusia, dinyatakan kehilangan status WNI karena desersi dan melanggar hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, secara resmi menyatakan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, telah kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini menyusul keterlibatan Satria dalam operasi militer di Rusia, yang melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pernyataan Menkumham ini disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2023, di Kantor Kemenkumham, Jakarta. Beliau menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait hilangnya status WNI Satria. Proses koordinasi juga melibatkan Duta Besar Indonesia di Rusia untuk menyampaikan informasi ini langsung kepada yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial TikTok yang memperlihatkan foto Satria mengenakan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Video tersebut menunjukkan dugaan keterlibatan Satria dalam operasi militer Rusia di Ukraina. Identitas Satria kemudian dikonfirmasi oleh TNI AL setelah penyelidikan.
Kasus Desersi dan Sanksi Hukum
Menkumham menegaskan bahwa prajurit TNI yang ingin bergabung dengan militer asing harus mendapatkan izin resmi dari Presiden. Karena Satria tidak memiliki izin tersebut dan telah terbukti melakukan desersi atau meninggalkan dinas ketentaraan, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa Satria telah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir melalui putusan in absentia Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan pemecatan dari dinas militer.
Satria dinyatakan melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Putusan Dilmil II-08 Jakarta bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, yang berkekuatan hukum tetap pada 17 April 2023, menjadi dasar hukum atas pemecatan dan hilangnya status WNI Satria.
Implikasi Hukum dan Prosedur
Kehilangan status WNI bagi Satria memiliki implikasi hukum yang signifikan. Ia tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Proses koordinasi dengan pihak Rusia akan memastikan bahwa Satria memahami konsekuensi hukum atas tindakannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat terkait izin bagi prajurit TNI yang ingin bergabung dengan militer asing. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk kehilangan status kewarganegaraan.
Proses hukum yang telah dijalani Satria, termasuk putusan pengadilan militer dan koordinasi antar kementerian, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara.
Ke depan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI dan masyarakat luas akan pentingnya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.