Empat Anggota NFRPB Ditetapkan Tersangka Makar di Sorong
Polresta Sorong Kota menetapkan empat anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai tersangka makar, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, telah menetapkan empat anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) sebagai tersangka kasus makar. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Keempat tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas NFRPB di wilayah Sorong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup kuat untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka pada Senin di Sorong. Ia menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen penting terkait NFRPB, pakaian dinas, dan identitas anggota organisasi tersebut.
Tersangka dan Peran dalam NFRPB
Keempat tersangka yang telah ditetapkan berinisial AGG, PR, MS, dan NM. Mereka memiliki peran penting dalam struktur organisasi NFRPB. AGG menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri dan Staf Khusus Presiden NFRPB. MS menjabat sebagai Wakil Kapolda NFRPB, sementara PR menjabat sebagai Kepala Tentara NFRPB. Peran-peran strategis ini menunjukkan tingkat keterlibatan mereka dalam dugaan tindakan makar.
Menurut keterangan kepolisian, keempat tersangka dilantik oleh Presiden NFRPB yang berdomisili di Jayapura. Mereka bertanggung jawab menjalankan tugas dan kegiatan NFRPB di wilayah Papua Barat Daya. Hal ini menunjukkan adanya struktur organisasi yang terorganisir dan terstruktur di dalam NFRPB.
Polisi menyita 18 dokumen terkait NFRPB sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen ini diduga berisi rencana dan strategi NFRPB dalam menjalankan aksinya. Selain itu, polisi juga menyita pakaian dinas kepolisian dan ketentaraan NFRPB serta identitas anggota organisasi tersebut sebagai bukti pendukung.
Polisi juga memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Kesaksian para saksi tersebut sangat penting dalam mengungkap motif dan tujuan di balik dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh para tersangka.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 106 KUHP Junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 Huruf A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan atau Junto Pasal 56 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu 20 tahun penjara atau bahkan penjara seumur hidup.
Pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus makar. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan Berlanjut
Polresta Sorong Kota menyatakan bahwa penyelidikan terkait eksistensi NFRPB di Papua Barat Daya masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam dugaan tindakan makar tersebut.
Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polisi akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Keadilan dan kepastian hukum akan menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Dengan ditetapkannya empat tersangka ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Papua Barat Daya. Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas dan adil.