ESDM Usul Kenaikan Royalti Minerba untuk Dongkrak PNBP
Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti minerba untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mewujudkan prinsip berbagi keuntungan antara negara dan perusahaan tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba). Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan mewujudkan prinsip sharing benefit atau berbagi keuntungan yang lebih adil antara negara dan perusahaan tambang. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2024.
Menurut Dadan Kusdiana, prinsip utama dari usulan ini adalah memastikan keuntungan dari sektor pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan saja. "Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua," tegasnya. Kementerian ESDM telah melakukan konsultasi publik pada Sabtu, 8 Maret 2024, terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan tambang. Dadan Kusdiana menyatakan bahwa respons yang diterima cukup seragam terkait implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional. "Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi," tambahnya. Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih melakukan penghitungan untuk menentukan besarnya dampak kenaikan tarif royalti terhadap PNBP.
Revisi Peraturan Pemerintah dan Dampaknya
Enam komoditas utama yang diusulkan untuk mengalami perubahan tarif royalti adalah batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa revisi PP 26 Tahun 2022 bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan tata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba. Ia menekankan bahwa revisi ini bukan untuk memberatkan salah satu pihak, melainkan untuk menciptakan keberlanjutan industri pertambangan. "Tidak ada maksud apa pun untuk memberatkan salah satu pihak atau industri. Kami berharap bahwa industri pertambangan bisa sustain," jelas Tri Winarno.
Kementerian ESDM optimistis bahwa kenaikan tarif royalti akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan yang cermat untuk memastikan dampak tersebut. Proses ini melibatkan analisis yang mendalam terhadap berbagai faktor ekonomi dan industri pertambangan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini akan menguntungkan negara tanpa menghambat pertumbuhan sektor pertambangan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dengan penerimaan negara yang lebih besar, pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Ke depan, Kementerian ESDM akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan efektif.
Komoditas yang Terkena Kenaikan Royalti
- Batu bara
- Nikel
- Tembaga
- Emas
- Perak
- Timah
Kenaikan tarif royalti ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. Kementerian ESDM akan terus memantau dampak dari kebijakan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Usulan kenaikan tarif royalti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi Indonesia.