Fakta Baru: Pemkot Semarang Setop Kelola Anggaran Fisik di Kelurahan-Kecamatan, Ikuti Arahan KPK
Pemerintah Kota Semarang resmi mengubah kebijakan pengelolaan anggaran fisik, tidak lagi menyalurkan langsung ke kelurahan dan kecamatan. Langkah ini diambil demi efisiensi dan transparansi, sejalan dengan arahan KPK.
Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah progresif dalam tata kelola keuangan daerah. Kebijakan baru ini melarang alokasi anggaran fisik secara langsung ke kelurahan dan kecamatan. Langkah ini merupakan respons terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan akuntabilitas.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan meningkatkan efisiensi. Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Ini merupakan komitmen kuat Pemkot Semarang dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Anggaran pembangunan fisik kini akan dikelola langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sesuai bidangnya. Proses perencanaan akan terintegrasi melalui sistem e-planning dan e-budgeting. Hal ini diharapkan memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap merata dan terukur di seluruh wilayah Kota Semarang.
Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan Pengelolaan Anggaran Fisik Semarang
Kebijakan baru terkait pengelolaan anggaran fisik di Kota Semarang ini didasarkan pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Semarang, untuk tidak menyalurkan anggaran pembangunan fisik secara langsung ke unit kerja wilayah seperti kelurahan atau kecamatan. Hal ini dinilai memiliki risiko tinggi dalam hal akuntabilitas pelaksanaan dan berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan anggaran.
Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Pihaknya berupaya menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran yang mungkin terjadi di tingkat bawah. Ini juga sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kita harus belajar dari pengalaman masa lalu," ujar Agustina. Ia menambahkan bahwa kasus yang sedang menjalani proses hukum menjadi pelajaran berharga. Pemkot Semarang ingin menjadi contoh kota yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, serta mengajak seluruh jajaran untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran yang Lebih Terintegrasi
Dengan diterapkannya kebijakan ini, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Penyaluran akan disesuaikan dengan bidang dan kebutuhan riil masyarakat di wilayah. Proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat lebih terukur dan merata.
Pada tahun ini, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang mencapai Rp450 miliar. Dari total tersebut, Rp218 miliar merupakan usulan musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik. Berdasarkan rekomendasi KPK, dana ini akan dilaksanakan oleh dinas teknis, bukan lagi oleh kecamatan dan kelurahan secara langsung.
Meskipun terjadi perubahan dalam mekanisme pengelolaan anggaran fisik, peran kelurahan dan kecamatan tidak akan melemah. "Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik," jelas Wali Kota Agustina. Namun, mekanisme penganggaran fisik kini diawasi lebih ketat dan terstruktur, yang justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan di wilayah.