Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Tekanan Popularitas Jadi Alasan?
Musisi senior Fariz RM kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu; ia mengaku tekanan popularitas menjadi penyebabnya.
Musisi senior Fariz RM (66) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap karena penyalahgunaan narkoba. Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ini menandai kasus penyalahgunaan narkoba yang keempat kalinya bagi Fariz RM. Ia mengakui bahwa tekanan popularitas di dunia hiburan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan dirinya kembali terjerumus.
Dalam konferensi pers pada Kamis, Fariz RM menyatakan, "Tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, mungkin saya kembali tergelincir." Pengakuan ini mengungkap sisi lain di balik gemerlap dunia hiburan yang seringkali dihadapkan pada tekanan besar. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun pernah beberapa kali terbebas dari jeratan hukum terkait narkoba, upaya untuk berhenti selalu berakhir dengan kekambuhan.
Selain menyampaikan pengakuannya, Fariz RM juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, istri, anak-anak, dan rekan sesama musisi atas perbuatannya. Ia berharap agar proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan lancar. "Oleh karenanya, saya ingin memohon doa teman-teman semua, keluarga, agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan berjalan lancar mudah dan aman," ujarnya.
Penangkapan dan Proses Hukum
Proses penangkapan Fariz RM bermula dari penangkapan sopirnya, ADK (42), pada Senin, 17 Februari 2024 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. ADK ditangkap dengan barang bukti ganja. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan bukti bahwa Fariz RM diduga memesan narkoba kepada ADK.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap Fariz RM pada Selasa, 18 Februari 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu. Kedua tersangka, ADK dan Fariz RM, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, Fariz RM disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi Fariz RM cukup berat, yaitu 5 sampai 20 tahun penjara.
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama bagi Fariz RM. Ia diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini di tahun 2024. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya bagi Fariz RM untuk lepas dari jeratan narkoba, meskipun ia telah beberapa kali berusaha untuk berhenti.
Kasus berulang ini menimbulkan pertanyaan tentang dukungan dan rehabilitasi yang telah diterima Fariz RM di masa lalu. Apakah sistem rehabilitasi yang ada telah cukup efektif dalam membantu musisi senior ini untuk pulih sepenuhnya? Pertanyaan ini perlu menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus Fariz RM juga menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sistemik bagi para artis dan publik figur yang berjuang melawan adiksi. Tekanan popularitas dan tuntutan dunia hiburan perlu diimbangi dengan dukungan kesehatan mental dan akses yang mudah terhadap layanan rehabilitasi yang komprehensif.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga tidak hanya bagi Fariz RM, tetapi juga bagi para pelaku seni lainnya, serta menjadi perhatian bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan para artis.