Gagal Curi Motor di Kosan, Dua Curanmor Spesialis Kosan di Bandarlampung Dicokok Polisi
Polresta Bandarlampung berhasil menangkap dua pelaku curanmor spesialis kosan yang telah beraksi sebanyak delapan kali, lima diantaranya berhasil dan tiga gagal, dengan modus merusak kunci stang dan gembok cakram.
Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua pelaku, YP (29) dan AS (19), ditangkap polisi setelah gagal mencuri sepeda motor di sebuah kos-kosan di Kota Bandarlampung pada Rabu, 23 April 2024. Aksi mereka digagalkan berkat kerjasama Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dan penghuni kosan. Penangkapan ini menjawab pertanyaan publik tentang maraknya curanmor di kos-kosan Bandarlampung, mengungkap siapa pelakunya, di mana mereka beraksi, kapan penangkapan dilakukan, mengapa mereka menargetkan kosan, dan bagaimana modus operandi mereka.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan kronologi penangkapan. Polisi telah mencurigai gerak-gerik YP dan AS di sekitar kosan di daerah Kedamaian. Mereka kemudian membuntuti dan memantau aktivitas kedua pelaku. Saat YP dan AS berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor curian, petugas dibantu penghuni kos langsung melakukan penangkapan.
Modus operandi kedua pelaku cukup rapi. Mereka merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan polisi dalam merespon laporan masyarakat dan menunjukkan pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pengungkapan Kasus Curanmor Spesialis Kosan
Kompol Kurmen mengungkapkan bahwa YP merupakan residivis kasus curanmor. Pengakuan sementara dari kedua pelaku, mereka telah melakukan aksi curanmor sebanyak delapan kali. Lima aksi berhasil dan tiga lainnya gagal. Sasaran mereka selalu kos-kosan, karena dinilai lebih mudah dibobol. Namun, polisi masih terus mendalami informasi ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci letter T, tiga mata kunci, satu palu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tujuh tahun. Ini merupakan hukuman yang setimpal bagi tindakan kriminal yang mereka lakukan. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing. Pentingnya memasang kunci tambahan dan sistem keamanan yang lebih canggih di kos-kosan juga perlu diperhatikan. Kerjasama yang baik antara warga dan aparat keamanan juga sangat krusial dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Polisi berharap dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan di Bandarlampung. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kesimpulannya, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan curanmor. Pentingnya kerjasama masyarakat dan polisi dalam menjaga keamanan lingkungan juga menjadi poin penting yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan.