Gakkum KLH Panggil 36 Saksi Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan di KEK Lido
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akan memanggil 36 saksi terkait dugaan kerusakan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, menyusul penyusutan luas Danau Lido dan dugaan pelanggaran dokumen lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) akan memanggil 36 saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor. Pemanggilan ini terkait penyusutan luas Danau Lido dan dugaan pelanggaran dalam dokumen lingkungan. Pemanggilan saksi akan dimulai dalam waktu dekat, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah memasang papan pengawasan di beberapa titik di KEK Lido, yang dikelola oleh PT MNC Land Lido. Titik pengawasan meliputi area danau, lapangan golf, lokasi pembangunan hotel, dan beberapa lokasi lainnya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan menyelidiki dugaan pelanggaran.
Dugaan kerusakan lingkungan di KEK Lido tidak hanya terkait sedimentasi di Danau Lido. Berdasarkan citra satelit, luas Danau Lido kini menyusut drastis menjadi 11,9 hektare dari sebelumnya 24,78 hektare. Rizal Irawan menyebutkan bahwa terdapat lebih dari empat titik yang diduga mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan di KEK Lido.
Penyidikan dan Dugaan Pelanggaran
Penyidikan kasus ini didasarkan pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pihak Gakkum KLH tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan di KEK Lido, mengingat pengelola kawasan tersebut adalah sebuah korporasi.
Selain dugaan kerusakan lingkungan, KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan. Terdapat perbedaan signifikan antara master plan tahun 2016 milik PT Lido Nirwana Parahyangan dan master plan tahun 2021 milik PT MNC Land Lido. Master plan tahun 2016 mencantumkan 11 kegiatan, sementara master plan tahun 2021 mencantumkan 21 kegiatan. Perbedaan ini menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi lingkungan.
KLH tengah mendalami perbedaan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi lingkungan yang berlaku. Proses penyidikan ini akan melibatkan berbagai pihak dan menganalisis seluruh data dan bukti yang tersedia untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Tanggapan PT MNC Land Lido
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo, pemilik MNC Group, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari 2024, menyatakan bahwa pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi menjadi penyebab utama pendangkalan Danau Lido. Ia juga mengklaim bahwa PT MNC Land Lido telah berupaya mengatasi sedimentasi, antara lain dengan membangun penahan lumpur dan melakukan pengelolaan danau secara aktif. Menurutnya, masalah sedimentasi tersebut sudah ada sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih pengelolaan Kawasan Lido pada tahun 2013. Pihaknya juga mengklaim telah menyediakan saluran drainase untuk mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau.
Pernyataan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Gakkum KLH. Pihak KLH akan melakukan verifikasi terhadap semua informasi dan data yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan dari berbagai saksi dan hasil penyelidikan di lapangan.
Proses penyidikan kasus dugaan kerusakan lingkungan di KEK Lido masih terus berlanjut. KLH berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penyidikan akan menentukan langkah selanjutnya dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.