Gapensi Desak Pemerintah Awasi Ketat TKDN demi Kemandirian Industri Nasional
Gapensi meminta pemerintah berkomitmen penuh mengawal TKDN untuk mendorong kemandirian industri dan mencegah Indonesia hanya menjadi pasar negara lain.
Jakarta, 15 April 2024 - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mendesak pemerintah untuk konsisten mengawal peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dinilai krusial untuk mendorong kemandirian industri nasional dan menghindari ketergantungan pada produk impor.
Sekjen Gapensi, La Ode Safiul Akbar, menyatakan bahwa komitmen pemerintah terhadap TKDN akan berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. "Dengan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal produk TKDN dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi 8 persen," ujar La Ode dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Langkah pengawalan ini, menurut Gapensi, harus diwujudkan melalui beberapa strategi. Diantaranya memberikan insentif bagi industri lokal agar mampu bersaing, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi, serta pengawasan yang ketat dan transparan terhadap pelaksanaan TKDN agar tidak sekadar formalitas.
Relaksasi Aturan TKDN Dinilai Merugikan Industri Dalam Negeri
Pernyataan Gapensi ini menanggapi rencana pemerintah untuk merelaksasi aturan TKDN, khususnya pada produk besi, baja, dan pipa untuk infrastruktur. Gapensi menilai kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap industri dalam negeri dan menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi produk impor.
"Kebijakan pelonggaran TKDN disinyalir sebagai respons langkah Amerika Serikat (AS) yang memberikan tarif resiprokal impor atas produk dari Indonesia 32 persen. Permintaan tersebut merupakan bagian dari negosiasi, seiring dengan masuknya Indonesia dalam daftar negara yang dikerek biaya tarifnya oleh AS," jelas La Ode. Ia menambahkan bahwa relaksasi TKDN berpotensi membuat Indonesia hanya menjadi konsumen dan bukan produsen.
Kekhawatiran Gapensi bukan tanpa alasan. La Ode memprediksi, jika industri dalam negeri terhimpit produk impor, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akan terjadi. "Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK besar-besaran akan kembali terjadi. Saat ini saja, angka pengangguran kita sudah cukup tinggi. Karena, hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya," tegas La Ode.
Pentingnya TKDN untuk Daya Saing Global
Gapensi menekankan pentingnya TKDN untuk menjaga daya saing Indonesia di pasar global. Penghapusan atau pelonggaran aturan TKDN justru dapat membuat industri dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
La Ode menambahkan, "Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang-barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri."
Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan syarat bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk memberdayakan industri domestik dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Gapensi berharap pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan relaksasi TKDN. Mereka menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan dukungan penuh terhadap industri dalam negeri agar Indonesia dapat mencapai kemandirian ekonomi.