Berita Terbaru
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dadan Ramdani
D
Reporter Dadan Ramdani
Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Tetap Jadi Sub-Pangkalan, Subsidi Tepat Sasaran

Pemerintah menata distribusi LPG 3 Kg dengan menetapkan pengecer sebagai sub-pangkalan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi kuota, menjaga ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.

konten ai
Larangan Jual LPG 3 Kg: Mendadak, Tak Tersosialisasi, dan Dampaknya

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg dinilai mendadak dan tak tersosialisasi, menyebabkan kesulitan masyarakat; kini pengecer kembali beroperasi sebagai sub pangkalan dengan pengawasan aplikasi.

Sumber Antara
Permudah Pendaftaran Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan, Desak Pakar

Pakar kebijakan publik mendesak pemerintah mempermudah pendaftaran pengecer LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi agar distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan tepat sasaran.

konten ai
Permudah Pendaftaran Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan, Desak Pakar

Pakar kebijakan publik mendesak pemerintah mempermudah pendaftaran pengecer LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi agar distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan tepat sasaran.

konten ai
Beli LPG 3 Kg Pakai KTP: Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Masyarakat kini wajib menunjukkan KTP untuk membeli LPG 3 Kg di sub-pangkalan guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, sekaligus mencatat data pembelian dan harga jual.

Sumber Antara
Pemerintah Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi: Langkah Tepat Sasar Subsidi?

Pemerintah kembali mengizinkan warung dan pengecer menjual LPG 3 kg, sebuah langkah yang dinilai positif oleh ekonom karena mempertimbangkan kebutuhan masyarakat luas, namun perlu implementasi yang tepat sasaran.

Sumber Antara
Pertamina Imbau Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi: Cegah Harga Mahal & Pastikan Subsidi Tepat Sasaran

Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET dan memastikan subsidi tepat sasaran, seiring rencana pemerintah mengubah seluruh pengecer menjadi pangkalan resmi pada Maret 2025.

konten ai
375.000 Pengecer LPG 3 Kg Resmi Jadi Sub-Pangkalan: Kebijakan Pemerintah Atasi Kelangkaan

Sebanyak 375.000 pengecer LPG 3 kg resmi beralih status menjadi sub-pangkalan resmi, sebagai upaya pemerintah mengatasi kelangkaan dan antrean gas melon di masyarakat.

Sumber Antara
Sekda Bangli Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Subsidi Tepat Sasaran

Penjabat Sekda Bangli memimpin rapat koordinasi untuk memastikan ketersediaan dan pendistribusian LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran, sekaligus mengatasi kelangkaan dan antrean.

Sumber Antara
Pertamina Ajak 78.000 Pengecer LPG 3 Kg di Jateng-DIY Jadi Pangkalan Resmi

Pertamina mengajak 78.304 pengecer LPG 3 Kg di Jawa Tengah dan DIY untuk beralih menjadi pangkalan resmi guna menunjang kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG bersubsidi yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

konten ai
Larangan LPG Subsidi untuk Usaha Menengah ke Atas di Balikpapan

Dinas Perdagangan Balikpapan melarang usaha menengah ke atas menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi, kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran bagi warga kurang mampu dan usaha mikro, serta mencegah penyalahgunaan.

Sumber Antara
Pengecer LPG Tetap Diperlukan, Data Harus Diperketat

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menekankan pentingnya peran pengecer LPG 3 kg, namun meminta agar data penerima subsidi diperbaiki dan diperketat serta para pengecer didata resmi untuk pengawasan distribusi dan harga.

konten ai
Pengawasan Ketat Pengedaran LPG 3 Kg: Atasi Penyelewengan dan Harga Melonjak

Ombudsman dan Kementerian ESDM mendorong pengawasan ketat distribusi LPG 3 kg untuk mencegah penyelewengan subsidi dan penjualan di atas HET, seiring kebijakan baru larangan penjualan ke pengecer mulai Februari 2025.

konten ai