Gubernur Jambi Percepat Penyelesaian Participating Interest (PI) Migas 10 Persen
Gubernur Jambi, Al Haris, berupaya percepat penyelesaian Participating Interest (PI) migas 10 persen dari perusahaan migas kepada Pemda, dengan Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian dalam waktu satu bulan.
Gubernur Jambi, Al Haris, tengah berupaya mempercepat penyelesaian Participating Interest (PI) migas sebesar 10 persen yang seharusnya diterima pemerintah daerah dari perusahaan minyak dan gas (migas). Upaya ini dilakukan menyusul adanya pertanyaan terkait komitmen perusahaan migas terhadap Provinsi Jambi. Proses penyelesaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM dan DPRD Jambi, serta memerlukan perubahan peraturan daerah (Perda).
"Sampai saat ini sudah ada mulai menemukan titik terang," ungkap Gubernur Al Haris di Jambi, Selasa (4/3). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyelesaian kewajiban kontraktor migas dalam waktu satu bulan. "Kita masih menunggu dari menteri saja," tambahnya. Percepatan penyelesaian PI ini menjadi fokus utama pemerintah daerah Jambi untuk memastikan penerimaan daerah dari sektor migas.
Keberhasilan penyelesaian PI 10 persen ini sangat bergantung pada kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi. Proses perubahan Perda terkait regulasi participating interest menjadi kunci utama dalam merealisasikan target tersebut. Proses perubahan Perda ini diharapkan dapat berjalan cepat dan lancar, mengingat urgensi penerimaan dana bagi pembangunan daerah.
Perubahan Perda dan Koordinasi Antar Lembaga
Proses perubahan Perda terkait regulasi PI 10 persen tidak membutuhkan waktu yang lama, asalkan pemerintah dan dewan serius membahasnya. Gubernur Al Haris menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan kerangka dokumen perubahan Perda tersebut. "Pemerintah akan segera menyelesaikan kerangka dokumennya, kita bersama legislatif harus segera duduk bersama membahas perubahan ini," tegasnya. Koordinasi yang intensif antara eksekutif dan legislatif sangat krusial untuk memastikan proses perubahan Perda berjalan efisien dan efektif.
Langkah percepatan ini diambil sebagai respons atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, daerah pemilihan Jambi. Rocky Candra sebelumnya mempertanyakan komitmen perusahaan migas terhadap Provinsi Jambi terkait realisasi PI 10 persen yang hingga kini belum terealisasi. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta.
Ketidakjelasan realisasi PI 10 persen ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian bagi daerah. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian menjadi prioritas utama untuk memastikan hak daerah terpenuhi dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jambi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian PI ini juga menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dukungan Kementerian ESDM dan SKK Migas
Dukungan dari Kementerian ESDM dan SKK Migas sangat penting dalam proses penyelesaian PI 10 persen ini. Target penyelesaian dalam waktu satu bulan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam merealisasikan haknya. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPR, Kementerian ESDM, dan SKK Migas akan sangat menentukan keberhasilan proses ini.
Proses penyelesaian PI 10 persen ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor migas. Dengan adanya kepastian hukum dan regulasi yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pembangunan di sektor migas di Provinsi Jambi. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jambi.
Keberhasilan penyelesaian PI 10 persen ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan.
Penyelesaian Participating Interest (PI) migas 10 persen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Provinsi Jambi. Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.