Hak Interpelasi DPRD NTB: Syarat Belum Terpenuhi
Wakil Ketua DPRD NTB menyatakan usulan hak interpelasi terkait dana DAK Rp1,032 triliun belum memenuhi syarat Tata Tertib DPRD karena diajukan oleh anggota dewan dari beberapa fraksi, bukan satu fraksi utuh.
Usulan hak interpelasi 14 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp1,032 triliun untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB, tampaknya akan menemui jalan terjal. Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir, menyatakan usulan tersebut belum memenuhi syarat sesuai Tata Tertib DPRD NTB.
Persyaratan yang Belum Terpenuhi
Muzihir menjelaskan, salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah dukungan usulan dari satu fraksi secara utuh. "Harus satu fraksi utuh. Ndak bisa atas nama anggota meski jumlahnya 14 orang," tegas Muzihir di Mataram, Selasa (21/1). Beliau menekankan bahwa DPRD NTB beroperasi berdasarkan prinsip kolegialitas dan regulasi yang berlaku.
Alternatif Penyelesaian Masalah
Sebagai alternatif, Muzihir menyarankan agar permasalahan DAK ini dibahas melalui alat kelengkapan dewan (AKD) yang tersedia, seperti komisi-komisi terkait. "Kan ada RDP (rapat dengar pendapat). Komisi terkait bersama mitra dalam RDP itu bisa ditanyakan lebih dalam," ujarnya. Ia menambahkan, sebelum RDP, komisi dapat memanggil pihak-pihak terkait seperti kepala dinas dan PPK untuk klarifikasi. Pembahasan yang menyeluruh dan detail sangat penting, bukan hanya RDP singkat.
Proses dan Tahapan Selanjutnya
Muzihir menyatakan bahwa pimpinan DPRD NTB belum memutuskan apakah usulan hak interpelasi ini akan dilanjutkan atau ditolak. Rapat internal dengan Biro Hukum dan tim ahli akan membahas lebih lanjut mengenai urgensi pengajuan hak interpelasi ini. Rapat yang sebelumnya dijadwalkan Selasa, akhirnya ditunda hingga Rabu (22/1).
Latar Belakang Usulan Hak Interpelasi
Sebelumnya, pada rapat paripurna Selasa (14/1), 14 anggota DPRD NTB menyerahkan surat usulan hak interpelasi terkait pengelolaan DAK. Surat tersebut diserahkan oleh Muhammad Nashib Ikroman kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengungkapkan kekisruhan pengelolaan DAK di masyarakat menjadi latar belakang usulan ini. Dana DAK yang berjumlah sekitar Rp400 miliar lebih untuk anggaran fisik dan sekitar Rp1,6 triliun untuk anggaran non-fisik menjadi sorotan.
Dasar Hukum dan Jumlah Anggota Pengusul
Hamdan Kasim menjelaskan, usulan ini didasari Pasal 52 tentang hak interpelasi dan didukung oleh 14 anggota DPRD dari empat fraksi. Ia juga menekankan bahwa usulan tersebut telah memenuhi kuota minimal 10 anggota DPRD sesuai Pasal 92 ayat 2 Tata Tertib Penyusunan Peraturan DPRD.
Kesimpulan
Meskipun usulan hak interpelasi telah diajukan, persyaratan formal berdasarkan Tata Tertib DPRD NTB belum terpenuhi. Pimpinan DPRD NTB akan melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.