Hakim Agung Soesilo Bantah Terpengaruh, Ungkap Pertemuan dengan Zarof Soal Kasus Ronald Tannur
Hakim Agung Soesilo memberikan kesaksian terkait pertemuannya dengan Zarof Ricar yang membahas perkara Ronald Tannur, membantah adanya pengaruh dalam putusannya.
Jakarta, 21 April 2024 - Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang Senin kemarin menghadirkan kesaksian Hakim Agung Soesilo, yang mengaku pernah bertemu Zarof dan membahas perkara Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan.
Pertemuan tak terduga ini terjadi di Makassar pada acara pengukuhan guru besar. Soesilo menjelaskan, Zarof menghampirinya, bersalaman, dan sempat menyinggung kasus Ronald Tannur. Soesilo menekankan bahwa pertemuan tersebut berlangsung singkat dan bersifat insidental, bukan pertemuan yang direncanakan.
Soesilo membantah adanya tekanan atau pengaruh dari pertemuan tersebut terhadap putusannya. Ia menegaskan integritasnya sebagai hakim dengan menyatakan bahwa keputusannya selalu berdasarkan fakta hukum yang ada. "Saya sampaikan bahwa akan saya lihat nanti, kami lihat faktanya. Kalau memang terbukti saya hukum, kalau tidak terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik," ungkap Soesilo dalam kesaksiannya.
Pertemuan di Makassar dan Swafoto dengan Zarof
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Zarof di Makassar. Setelah acara pengukuhan selesai, Zarof menghampirinya untuk bersalaman dan berfoto bersama. Soesilo mengaku tidak mengetahui bahwa foto tersebut kemudian dikirimkan kepada penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Soesilo baru mengetahui hal tersebut saat pemeriksaan penyidikan. Ia menegaskan bahwa dissenting opinion-nya dalam putusan kasasi Ronald Tannur murni berdasarkan keyakinannya sendiri dan fakta hukum yang ada, terlepas dari pertemuan singkat dengan Zarof.
Soesilo menekankan bahwa ia tidak pernah menerima suap atau gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur. Ia juga menyatakan akan selalu bertindak adil dan independen dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim agung.
Keterangan Soesilo ini menjadi penting dalam konteks persidangan kasus Zarof Ricar. Pertemuan tersebut menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi peradilan.
Kasus Dugaan Pemufakatan Jahat Zarof Ricar
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA. Dugaan pemufakatan jahat ini terkait dengan upaya suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Zarof dan Lisa Rachmat telah bersekongkol untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Namun, Soesilo dalam kesaksiannya membantah adanya upaya suap tersebut dan menegaskan integritasnya dalam menjalankan tugas.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang kasus ini masih berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.