Hakim Nonaktif Heru Hanindyo Resmi Tersangka TPPU Kasus Suap Surabaya
Kejaksaan Agung menetapkan hakim nonaktif Heru Hanindyo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya, menambah daftar panjang kasus korupsi di peradilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terkait dengan kasus korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Surabaya. Hal ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Senin di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan sejak 10 April 2025.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak. Selain Heru Hanindyo, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama pada tanggal 10 April 2025. Keterlibatan mereka diduga terkait dengan manipulasi putusan perkara di PN Surabaya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pengumpulan bukti. Sebagai bagian dari proses tersebut, pada Senin, penyidik memeriksa TNY, Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi, sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara TPPU yang menjerat Heru Hanindyo.
Kasus Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya
Heru Hanindyo sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. Kasus ini juga menyeret dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang masing-masing dituntut 9 tahun penjara.
Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut merupakan alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua. Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan. Tindakan Kejagung dalam menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi di semua sektor, termasuk di lembaga peradilan.
Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti masih terus dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Peran Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi
Pemeriksaan TNY, Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi, sebagai saksi memberikan petunjuk penting dalam mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU ini. Peran TNY perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Langkah Kejagung untuk memeriksa saksi-saksi kunci menunjukkan keseriusan dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dengan ditetapkannya Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik korupsi di lingkungan peradilan. Kejagung berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Kejagung diharapkan dapat terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia dan memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.