Harga Emas Antam Anjlok Lagi! Turun Rp23.000 per Gram
Harga emas Antam hari ini kembali turun menjadi Rp1.758.000 per gram, penurunan harga ini terjadi setelah pada Sabtu lalu harga emas anjlok hingga Rp38.000.
Harga emas Antam pada hari Senin, 7 April 2025, kembali mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp23.000 per gram, melanjutkan tren penurunan dari Sabtu lalu yang mencapai Rp38.000. Kini, harga jual emas Antam berada di angka Rp1.758.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yaitu Rp1.781.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas. Faktor-faktor ekonomi global dan pasar internasional seringkali memengaruhi harga emas. Perlu diingat bahwa fluktuasi harga emas merupakan hal yang lumrah dan perlu dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi jual beli.
Selain harga jual, harga buyback emas batangan juga ikut mengalami penurunan, menjadi Rp1.608.000 per gram. Penurunan harga buyback ini juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga jual emas di pasaran internasional.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp929.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.758.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.456.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.159.000
- Harga emas 5 gram: Rp8.565.000
- Harga emas 10 gram: Rp17.075.000
- Harga emas 25 gram: Rp42.562.000
- Harga emas 50 gram: Rp85.045.000
- Harga emas 100 gram: Rp170.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp424.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp849.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.698.600.000
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan investasi yang bijak. Selalu pantau perkembangan harga emas dan konsultasikan dengan ahli keuangan sebelum melakukan transaksi.