Harga Emas Antam Naik Tipis, Sentuh Rp1,9 Juta per Gram
Harga emas Antam per gram naik Rp3.000 pada 5 Mei 2024, menjadi Rp1.905.000, sementara harga buyback juga mengalami kenaikan.
Harga emas Antam mengalami kenaikan tipis pada Senin, 5 Mei 2024. Berdasarkan pantauan laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik sebesar Rp3.000 per gram, dari Rp1.902.000 menjadi Rp1.905.000. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi harga emas global yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi dan geopolitik. Kenaikan harga emas Antam ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi di logam mulia.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan Antam juga ikut naik. Harga pembelian kembali emas oleh PT Antam Tbk kini mencapai Rp1.754.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Besaran pajak ini perlu diperhatikan oleh setiap pembeli dan penjual emas Antam.
Kenaikan harga emas ini memberikan dampak yang beragam bagi masyarakat. Bagi para investor, kenaikan ini bisa menjadi peluang untuk meraih keuntungan. Namun, bagi masyarakat yang ingin membeli emas, kenaikan harga ini bisa menjadi pertimbangan tersendiri sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Senin, 5 Mei 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.002.500
- Emas 1 gram: Rp1.905.000
- Emas 2 gram: Rp3.750.000
- Emas 3 gram: Rp5.600.000
- Emas 5 gram: Rp9.300.000
- Emas 10 gram: Rp18.545.000
- Emas 25 gram: Rp46.237.000
- Emas 50 gram: Rp92.395.000
- Emas 100 gram: Rp184.712.000
- Emas 250 gram: Rp461.515.000
- Emas 500 gram: Rp922.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengambil keputusan investasi yang tepat. Selalu pantau perkembangan harga emas dan konsultasikan dengan ahlinya sebelum melakukan transaksi jual beli emas.