Harga Emas Antam Tembus Rp1,69 Juta per Gram!
Harga emas Antam hari ini, Rabu (19/2), naik Rp12.000 menjadi Rp1.691.000 per gram, dengan harga buyback Rp1.541.000 per gram; kenaikan ini melanjutkan tren positif setelah kenaikan kemarin.
Harga emas Antam kembali menanjak pada Rabu (19/2), menembus angka Rp1.691.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp12.000 ini melanjutkan tren positif setelah kemarin juga mengalami peningkatan harga sebesar Rp8.000. Kenaikan ini dipantau dari laman Logam Mulia dan berlaku untuk pembelian emas batangan di seluruh gerai resmi PT Antam Tbk. Informasi ini disampaikan langsung oleh laman resmi Logam Mulia Antam, menjawab pertanyaan publik mengenai fluktuasi harga emas yang belakangan ini cukup dinamis.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas batangan juga mengalami kenaikan, menjadi Rp1.541.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan sedikit keuntungan bagi para investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka. Namun, perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perlu diperhatikan bahwa transaksi penjualan emas batangan, khususnya untuk nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini berbeda bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Wajib pajak dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Rabu (19/2):
- Emas 0,5 gram: Rp895.500
- Emas 1 gram: Rp1.691.000
- Emas 2 gram: Rp3.322.000
- Emas 3 gram: Rp4.958.000
- Emas 5 gram: Rp8.230.000
- Emas 10 gram: Rp16.405.000
- Emas 25 gram: Rp40.887.000
- Emas 50 gram: Rp81.695.000
- Emas 100 gram: Rp163.312.000
- Emas 250 gram: Rp408.015.000
- Emas 500 gram: Rp815.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.631.600.000
Informasi mengenai potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga perlu diperhatikan. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan bersamaan dengan pembelian emas batangan.
Dengan kenaikan harga emas hari ini, para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi di emas perlu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi harga emas di masa mendatang. Selalu pantau informasi resmi dari PT Antam Tbk untuk mendapatkan informasi harga emas terkini dan akurat.