Harga Ubi Kayu Lampung Naik Jadi Rp1.350 per Kg, Gubernur Terbitkan Instruksi
Gubernur Lampung menetapkan harga ubi kayu sementara Rp1.350 per kg dengan rafaksi maksimal 30 persen, merespon demonstrasi petani dan kondisi harga secara nasional.
Bandarlampung, 5 Mei 2025 - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengumumkan penetapan harga sementara ubi kayu di Provinsi Lampung sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk demonstrasi petani dan harga ubi kayu di tingkat nasional dan internasional. Penetapan harga ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak Senin, 5 Mei 2025.
Penetapan harga ini mencakup rafaksi maksimal 30 persen, tanpa memperhitungkan kadar pati ubi kayu. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan petani yang sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Lampung. Demonstrasi tersebut diwarnai kericuhan yang mengakibatkan sedikitnya 10 personel kepolisian mengalami luka-luka. Para petani menuntut stabilisasi harga ubi kayu dan transparansi dalam pengukuran rafaksi dan kadar pati.
Menurut Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, "Pemerintah Provinsi Lampung hari ini telah meminta izin kepada Kementerian Pertanian, untuk menetapkan harga sementara ubi kayu. Sampai ditetapkannya harga oleh pemerintah pusat, yang sesuai dengan keinginan kita bersama." Ia menjelaskan bahwa harga sebelumnya, yaitu Rp1.100 per kg dengan rafaksi 30 persen (bahkan ada yang 40 persen), dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan harga di provinsi lain yang berkisar antara Rp1.050 hingga Rp1.100 per kg dengan rafaksi yang tinggi.
Kenaikan Harga dan Antisipasi Dampak
Kenaikan harga ubi kayu sebesar Rp250 per kg ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani ubi kayu di Lampung, yang merupakan salah satu produsen utama singkong di Indonesia. Gubernur menekankan pentingnya menjaga tata niaga ubi kayu agar tetap berjalan lancar. "Surat Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 langsung berlaku hari ini, dan nanti akan diedarkan ke perusahaan tapioka," ujar Gubernur.
Pemerintah Provinsi Lampung juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi penerapan harga baru ini di lapangan. Langkah pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa penetapan harga sementara ini benar-benar memberikan manfaat bagi para petani.
Meskipun telah menetapkan harga sementara, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penetapan harga ubi kayu secara nasional. "Terkait pembentukan peraturan daerah ataupun peraturan gubernur ini hanya mendetailkan peraturan pusat, karena ini kebijakan nasional jadi kita tunggu keputusan pemerintah pusat dahulu," jelas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Demonstrasi Petani dan Kericuhan
Sebelum penetapan harga sementara ini, demonstrasi petani ubi kayu telah berlangsung di depan Kantor Gubernur Lampung. Para petani dari berbagai daerah sentra ubi kayu di Lampung menyuarakan tuntutannya terkait stabilisasi harga dan transparansi pengukuran rafaksi serta kadar pati ubi kayu di perusahaan-perusahaan tapioka.
Sayangnya, demonstrasi tersebut berujung pada kericuhan dengan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi. Kericuhan ini mengakibatkan sejumlah personel kepolisian mengalami luka-luka. Kejadian ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya dialog dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan petani.
Harapan Ke Depan
Dengan ditetapkannya harga sementara ubi kayu sebesar Rp1.350 per kg, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi petani ubi kayu di Lampung. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada pengawasan yang ketat dan kerjasama yang baik antara pemerintah, petani, dan perusahaan tapioka. Pemerintah pusat juga diharapkan segera mengeluarkan kebijakan nasional terkait harga ubi kayu untuk memberikan kepastian dan stabilitas harga di masa mendatang.
Ke depan, penting untuk terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan petani untuk mencegah kejadian serupa dan menciptakan sistem tata niaga ubi kayu yang lebih adil dan transparan.