Hari Konsumen Nasional: Momentum Perangi Penyakit Tidak Menular Lewat Label Pangan
Hari Konsumen Nasional 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi konsumen dengan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak melalui penerapan label pangan yang efektif.
Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April menjadi sorotan penting. Peringatan tahun ini menekankan peran negara dalam melindungi konsumen, khususnya dalam upaya pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) melalui penerapan label pangan yang jelas dan mudah dipahami. Ketua Umum Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Ari Subagyo, menyerukan perhatian lebih terhadap isu ini, mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Permasalahan utama yang diangkat adalah kurang efektifnya implementasi peraturan yang sudah ada terkait kandungan GGL dalam produk makanan dan minuman. Meskipun Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 mewajibkan pencantuman kandungan gula, minimnya pemahaman masyarakat terhadap informasi gizi yang tersedia menjadi kendala utama. Oleh karena itu, 'Front-of-Package Labelling' (FOPL) atau pelabelan di bagian depan kemasan menjadi solusi yang diusulkan.
FOPL, menurut Ari Subagyo, merupakan bentuk penyampaian informasi gizi sederhana di bagian depan kemasan. Hal ini memudahkan konsumen dalam mengakses informasi dan dilengkapi dengan tabel informasi gizi yang lebih detail di bagian belakang kemasan. WHO sendiri merekomendasikan penerapan FOPL secara wajib sejak 2019, dengan model profil gizi yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Penerapan ini sangat relevan dalam mendukung upaya pemerintah menekan angka Penyakit Tidak Menular (PTM), khususnya obesitas, sebagaimana ditargetkan dalam RPJMN 2025-2029.
Label Pangan: Kunci Menuju Generasi Emas 2045
Penerapan FOPL sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian GGL. Ari Subagyo menekankan pentingnya pemerintah lebih tegas dalam menerapkan sistem FOPL. Dengan pelabelan yang sederhana dan mudah dipahami, konsumen dapat dengan mudah menghindari produk tinggi GGL dan membuat pilihan gizi yang lebih sehat.
Implementasi peraturan yang baik akan berdampak langsung pada penurunan angka penyakit tidak menular dan mengurangi beban pembiayaan kesehatan di masa depan. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk menciptakan Generasi Emas 2045 yang sehat dan produktif. Oleh karena itu, Fakta Indonesia mendesak pemerintah untuk hadir secara nyata dalam pengendalian konsumsi produk tinggi GGL melalui kebijakan label kemasan yang tegas, mudah dipahami, dan berpihak pada konsumen.
Dengan kata lain, pelabelan yang efektif akan memberdayakan konsumen untuk membuat pilihan yang tepat bagi kesehatan mereka. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang edukasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya membaca label makanan dan minuman sebelum mengkonsumsinya.
Peran Pemerintah dalam Mendukung Konsumen
Pemerintah memiliki peran krusial dalam memastikan efektifitas FOPL. Selain penegakan aturan yang tegas, upaya edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Program-program edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang informasi gizi pada label pangan.
Kerjasama antar kementerian dan lembaga terkait juga perlu ditingkatkan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dalam penerapan FOPL. Hal ini termasuk pengawasan terhadap produsen dalam mencantumkan informasi gizi yang akurat dan mudah dipahami pada produk mereka.
Dengan demikian, Hari Konsumen Nasional 2025 menjadi momentum strategis untuk mendorong perubahan nyata dalam melindungi konsumen melalui penerapan label pangan yang efektif. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan cita-cita Generasi Emas 2045 yang sehat dan bebas dari beban penyakit tidak menular.
Melalui implementasi yang konsisten dan komprehensif, pemerintah dapat memberikan perlindungan nyata bagi konsumen dan berkontribusi pada peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Perlindungan konsumen bukan hanya sekadar slogan, melainkan tanggung jawab bersama untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.