Hewan Kurban di Jaksel Wajib Vaksin PMK dan Bersertifikat Sehat
Suku Dinas KPKP Jaksel mengingatkan masyarakat agar hewan kurban yang akan disembelih telah divaksin PMK dan memiliki sertifikat kesehatan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi daging kurban.
Jakarta, 8 Mei 2024 - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan (Sudin KPKP Jaksel) mengeluarkan imbauan penting terkait hewan kurban. Sudin KPKP Jaksel menegaskan bahwa seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan wajib telah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan. Imbauan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Irawati Harry Artharini, saat dihubungi pada Kamis, menekankan pentingnya persyaratan ini. "Hewan yang masuk harus memenuhi persyaratan seperti sudah divaksin PMK dan surat keterangan kesehatan hewan," ujarnya. Hal ini untuk memastikan daging yang dihasilkan layak konsumsi dan memenuhi syarat syariat kurban.
Irawati menambahkan bahwa hewan kurban yang sehat akan menghasilkan daging yang layak untuk dikonsumsi dan bermanfaat bagi penerima kurban. Oleh karena itu, rekomendasi pemasukan hewan kurban, termasuk jenis, jumlah, dan daerah asal hewan, wajib dilampirkan. "Imbauan dari dinas agar pedagang mengajukan rekomendasi pemasukan hewan kurban sebelum masuk ke wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Persyaratan Hewan Kurban dan Persiapan Pemotongan
Hingga saat ini, belum ada hewan kurban yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan. Sudin KPKP Jaksel biasanya memulai pemeriksaan hewan kurban tiga minggu sebelum Idul Adha. Selain persyaratan vaksin PMK dan sertifikat kesehatan, Sudin KPKP Jaksel juga mengimbau warga untuk teliti memeriksa kondisi hewan kurban yang akan dibeli, memastikan hewan tersebut sesuai dengan syariat Islam.
Proses pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan secara ketat untuk memastikan kesehatan dan kualitas hewan kurban. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kesehatan hewan secara menyeluruh, memastikan hewan bebas dari penyakit menular, dan memastikan hewan tersebut memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Sudin KPKP Jaksel juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat pemotongan hewan kurban. Hal ini untuk memastikan tempat pemotongan tersebut memenuhi standar keamanan dan kebersihan yang telah ditetapkan.
Ketentuan Tempat Pemotongan Hewan Kurban
Ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban di Jakarta. Pergub tersebut menetapkan persyaratan teknis utama yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fasilitas pemotongan yang memadai
- Lahan pemotongan yang cukup
- Akses air bersih yang terjamin
- Penampungan limbah yang baik
- Tempat perebusan yang layak
- Badan dan peralatan disinfeksi yang memadai
- Kondisi kesehatan panitia yang terjaga
- Penyediaan kandang isolasi dan karantina
- Lokasi yang tidak rawan banjir
- Lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum
Dengan adanya peraturan dan imbauan ini, diharapkan proses penyembelihan hewan kurban dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan syariat Islam serta menghasilkan daging yang layak dan aman untuk dikonsumsi.
Sudin KPKP Jaksel berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk memastikan hewan kurban yang disembelih sehat dan layak konsumsi. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku akan menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat.