Hibah Pesantren Dihapus, Tapi Pembangunan Keagamaan Jabar Tetap Jalan?
Sekda Jabar tegaskan pembangunan sarana dan prasarana keagamaan tetap menjadi prioritas di RPJMD 2025-2029, meskipun hibah pesantren dihapuskan di APBD 2025.
Bandung, 26 April 2024 - Penghapusan hibah pesantren dalam APBD Jawa Barat 2025 memicu kontroversi. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memberikan klarifikasi penting terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap pondok pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan tetap menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025-2029.
Meskipun hibah pesantren tidak termasuk dalam APBD 2025, Herman Suryatman memastikan bahwa anggaran untuk pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan telah dialokasikan dalam APBD 2026. Hal ini terlihat jelas dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap sektor keagamaan di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut tertuang secara rinci dalam SIPD APBD 2026 dan rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat 2025-2029. Dengan demikian, kejelasan alokasi anggaran ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik terkait nasib pesantren dan pembangunan keagamaan di Jawa Barat.
Alokasi Anggaran dan Program Pengembangan
Herman Suryatman merinci nomenklatur dalam SIPD terkait pengembangan pesantren, meliputi: Pembangunan ruang kelas baru pesantren; perbaikan ruang kelas baru pesantren; dan pengembangan kegiatan pesantren. Rincian ini memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana anggaran akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan di pesantren.
Sementara itu, untuk pembangunan sarana dan prasarana keagamaan, nomenklatur dalam SIPD mencakup: Operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan lingkup provinsi Jawa Barat; pembangunan dan rehabilitasi Masjid/Mushola/tempat peribadatan lainnya; sarana perlengkapan ibadah; dan perbaikan MA Negeri/Swasta. Hal ini menunjukkan cakupan yang luas dari program pembangunan keagamaan yang direncanakan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan strategis pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan telah tercantum dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 yang telah ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat. Ini menunjukkan adanya kesepakatan dan dukungan penuh dari legislatif terhadap program ini.
Kebijakan Strategis dalam RPJMD
Lebih rinci, kebijakan tersebut tertuang dalam Misi 1 RPJMD: Mewujudkan SDM Berkarakter Unggul. Tujuannya adalah terwujudnya SDM yang cageur, bageur, bener, pinter, singer (sehat, baik, benar, pintar, dan berbudi luhur). Sasarannya adalah mewujudkan masyarakat berpengetahuan, berwawasan, beretika, dan berbudaya. Arah kebijakannya mencakup penguatan sekolah terbuka dan pesantren serta pengembangan sekolah berbasis agama, terutama di daerah afirmasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan agama dan pesantren. Program ini diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang berkarakter dan berbudaya.
Tanggapan DPRD Jabar
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyoroti penghapusan dana hibah pesantren. Ia menilai keputusan tersebut mengabaikan aspirasi publik dan mencederai semangat kolaborasi. Ono juga menyoroti kurangnya pembahasan dengan DPRD Jabar dalam penghapusan sejumlah usulan masyarakat, termasuk hibah untuk pondok pesantren, bantuan organisasi kemasyarakatan, dan kegiatan usulan kabupaten/kota.
Ono mengingatkan perlunya verifikasi terhadap pondok pesantren yang diduga menerima anggaran besar, sebelum menghapuskan hibah tanpa melibatkan DPRD atau pihak pesantren tersebut. Ia juga menekankan pentingnya musyawarah dan kolaborasi dalam pengambilan keputusan terkait anggaran publik.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, klarifikasi dari Sekda Jabar memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai rencana pembangunan keagamaan di Jawa Barat. Dengan adanya alokasi anggaran di APBD 2026 dan tercantumnya kebijakan tersebut dalam RPJMD, diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran dan memastikan keberlanjutan pembangunan pesantren dan sarana prasarana keagamaan di Jawa Barat.