Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Gaduh Sidang PN Jakut, Razman Nasution Terlapor
Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait kasus kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, yang melibatkan Razman Nasution dan beberapa pihak lain.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri pada Senin, 17 Februari 2025. Ia hadir sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Kasus ini bermula dari laporan Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, terhadap Razman Nasution dan beberapa pihak lainnya.
Kronologi Kegaduhan di Ruang Sidang
Kegaduhan di ruang sidang PN Jakut tersebut dilaporkan karena dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Hotman Paris menjelaskan kepada penyidik aksi Razman Nasution yang mengatakan "koruptor, koruptor" kepada hakim sambil memukul meja hakim. Selain itu, kegaduhan juga melibatkan pengacara M. Firdaus Oibowo yang naik ke meja hakim, serta beberapa ibu-ibu yang turut terlibat keributan.
Hotman Paris menegaskan perannya sebagai saksi mata. Ia hanya akan memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat dan dialaminya di persidangan. "Saya kan hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan. Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," ujarnya. Kehadiran Hotman di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.28 WIB, mengenakan pakaian serba hijau muda. Setelah memberikan keterangan kepada awak media selama kurang lebih 6 menit, ia langsung menuju ruang Dittipidum Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB.
Proses Penyelidikan Polisi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap laporan PN Jakut telah dimulai. Laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI telah diterima. Penyidik telah memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk pelapor. Hotman Paris merupakan salah satu saksi penting karena turut berada di lokasi kejadian dan telah mengunggah video kegaduhan tersebut di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Latar Belakang Kasus Razman Nasution
Konflik antara Hotman Paris dan Razman Nasution bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman terhadap Hotman. Razman diduga menyebarkan narasi yang menyatakan Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kegaduhan di persidangan PN Jakut semakin memperkeruh situasi antara kedua belah pihak.
Kesimpulan
Kasus kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menjadi sorotan publik. Pemanggilan Hotman Paris sebagai saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan polisi. Hasil penyelidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi catatan penting bagi penegakan hukum dan ketertiban di lingkungan peradilan Indonesia.