Ibu Rumah Tangga di Cirebon Tipu Peserta Arisan Online Rp451 Juta, Terancam 4 Tahun Penjara
Seorang ibu rumah tangga di Cirebon ditangkap polisi karena melakukan penipuan arisan daring dengan total kerugian mencapai Rp451 juta, dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang perempuan berinisial L (37) yang diduga melakukan penipuan arisan daring. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp451 juta bagi para korban. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2024 di Cirebon, Jawa Barat. Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat melalui platform WhatsApp.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan bisnis arisan online dengan menjanjikan keuntungan 10 hingga 20 persen dalam tujuh hari. Namun, keuntungan tersebut tidak pernah diberikan kepada para peserta. Polisi telah menerima empat laporan resmi dari korban, namun jumlah korban sebenarnya diperkirakan masih lebih banyak.
Modus operandi pelaku termasuk skema 'gali lubang tutup lubang', di mana uang dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama. Selain itu, uang yang terkumpul juga dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga tinggi, mencapai 30 hingga 40 persen. Hal ini menunjukkan ketidakberlanjutan sistem arisan daring yang dijalankan pelaku dan mengakibatkan kerugian besar bagi para korban.
Modus Penipuan Arisan Online
Pelaku, L, menjalankan aksinya melalui platform WhatsApp. Ia menawarkan penitipan dana dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan, yaitu 10-20% dalam waktu hanya tujuh hari. Keuntungan ini, tentu saja, tidak pernah diberikan. Modus 'gali lubang tutup lubang' yang digunakan pelaku semakin memperparah situasi, di mana uang dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama yang telah meminta pembayaran.
Selain itu, L juga meminjamkan uang yang dikumpulkan dari para peserta kepada pihak lain dengan bunga yang sangat tinggi, mencapai 30-40%. Hal ini semakin memperumit situasi keuangan dan semakin meningkatkan potensi kerugian bagi para peserta arisan online tersebut. Sistem yang tidak berkelanjutan ini akhirnya terbongkar ketika para korban mulai menuntut hak mereka dan pelaku tidak mampu lagi membayar.
Akibatnya, laporan polisi pun berdatangan. Polisi saat ini telah menerima empat laporan resmi, namun jumlah korban sebenarnya diperkirakan lebih banyak lagi. Pihak berwajib menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar kasus ini dapat segera diproses secara tuntas.
Tersangka Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara maksimal untuk memberikan keadilan kepada para korban. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengikuti program investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak realistis. Penting untuk melakukan riset dan pengecekan terlebih dahulu sebelum berinvestasi atau bergabung dalam program sejenis. Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan besar tanpa adanya bukti dan jaminan yang jelas.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam berinvestasi. Selalu periksa kredibilitas dan legalitas suatu program investasi sebelum memutuskan untuk berpartisipasi. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi lebih lanjut jika ada keraguan.
Dengan adanya penangkapan pelaku penipuan arisan daring ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan online dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.