Idul Fitri: 4 Napi di Sulteng Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
Empat narapidana di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, sementara 2.310 lainnya menerima remisi I.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Sebanyak empat narapidana (napi) di Sulteng langsung bebas berkat remisi khusus (RK) II, sementara 2.310 napi lainnya menerima remisi khusus (RK) I. Pemberian remisi ini terjadi di Palu pada Senin, 18 Maret. Hal ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyatakan bahwa remisi ini diharapkan memotivasi napi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Usulan remisi diajukan untuk 2.314 narapidana dan anak binaan di seluruh Sulteng. Proses pemberian remisi ini telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung masa pidana dan kedisiplinan warga binaan. Kanwil Ditjenpas Sulteng memastikan seluruh proses pemberian remisi telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi Idul Fitri di Sulawesi Tengah
Rincian jumlah narapidana dan anak binaan yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri di Sulawesi Tengah meliputi: Lapas Palu (603 orang), Lapas Luwuk (170 orang), Lapas Ampana (171 orang), Lapas Toli-Toli (176 orang), Lapas Kolonodale (158 orang), Lapas Leok (125 orang), Lapas Parigi (249 orang), Lapas Perempuan (121 orang), LPKA Palu (22 orang), Rutan Palu (141 orang), Rutan Donggala (228 orang), dan Rutan Poso (150 orang).
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para napi dan mendorong mereka untuk memperbaiki diri. Dengan adanya remisi, mereka diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan kepribadian yang lebih baik. Proses pembinaan yang intensif diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di masa mendatang.
Pihak Kanwil Ditjenpas Sulteng juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian remisi. Semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi dengan ketat untuk mencegah adanya penyimpangan.
Harapan ke Depan
Momentum Idul Fitri menjadi lebih bermakna bagi para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini bukan hanya membawa kebahagiaan bagi mereka dan keluarga, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Dengan semangat Idul Fitri, diharapkan para narapidana dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk menjadi lebih baik, mematuhi hukum, dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui program pembinaan yang berkelanjutan dan pemberian remisi yang adil, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan damai. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan kedua bagi para napi untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat.