IKPI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 Persen
IKPI mendesak pemerintah segera terbitkan aturan perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 persen karena aturan tersebut belum terbit hingga Maret 2025, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
Jakarta, 17 Maret 2025 - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Ketidakjelasan aturan ini menimbulkan kebingungan dan dilema bagi pelaku UMKM, khususnya wajib pajak orang pribadi (WP OP), terkait kewajiban pembayaran pajak untuk Januari dan Februari 2025.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak negatif dari penundaan penerbitan aturan ini terhadap penerimaan pajak negara. Banyak WP OP yang menunda pembayaran pajak karena takut salah setor, menunggu kejelasan regulasi yang dijanjikan. "Kami mengharapkan pemerintah segera menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka WP OP bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025," ujar Vaudy dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Perpanjangan fasilitas ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024 sebagai bagian dari 'Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'. Namun, hingga pertengahan Maret 2025, aturan tersebut belum juga diterbitkan, menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku UMKM.
Perpanjangan Aturan dan Perubahan PP No. 23 Tahun 2018
Vaudy menjelaskan bahwa perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen membutuhkan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pasal 5 PP tersebut membatasi pemanfaatan fasilitas ini hanya selama tujuh tahun.
Akibatnya, WP OP yang telah menggunakan fasilitas ini sejak 2018 tidak dapat lagi memanfaatkannya mulai Januari 2025 tanpa adanya peraturan baru yang memperpanjang masa berlakunya. Ketiadaan aturan ini menimbulkan dilema, terutama terkait kewajiban penyampaian penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang batas penyampaiannya paling lambat akhir Maret 2025.
WP OP dengan peredaran bruto tertentu kini dihadapkan pada kebingungan: apakah masih tetap menggunakan fasilitas Tarif PPh 0,5 persen Final, kembali ke NPPN, atau menggunakan pembukuan? Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan masalah kepatuhan pajak dan berdampak negatif bagi penerimaan negara.
Dampak Ketidakpastian Aturan terhadap WP OP dan Penerimaan Negara
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menambahkan bahwa ketidakpastian ini tidak hanya membingungkan WP OP, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran berlebih terkait kepatuhan pajak. IKPI pun mendukung penuh langkah pemerintah untuk segera merilis aturan terkait demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kelancaran penerimaan pajak negara.
"Kami berharap regulasi ini dapat segera diterbitkan sesuai dengan paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah sendiri," tegas Vaudy. Perpanjangan aturan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM dan mencegah dampak negatif terhadap penerimaan negara. Segera diterbitkannya aturan ini diharapkan dapat memberikan solusi atas kebingungan dan keraguan yang tengah dialami oleh para wajib pajak.
IKPI berharap pemerintah segera menyelesaikan dan menerbitkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari dampak negatif lebih lanjut bagi para pelaku UMKM dan penerimaan negara. Kejelasan regulasi ini sangat krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.