Imigrasi Aceh Cegah 54 Calon Pekerja Migran Ilegal Menuju Malaysia
Kantor Imigrasi Banda Aceh berhasil mencegah keberangkatan 54 penumpang menuju Malaysia yang diduga sebagai pekerja migran ilegal selama periode Januari hingga Februari 2025.
Banda Aceh, 21 Februari 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 54 calon pekerja migran ilegal menuju Malaysia. Keberangkatan mereka dicegah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, selama periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025. Penindakan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendapati indikasi kuat bahwa para penumpang tersebut hendak bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia. Para penumpang awalnya mengaku hendak mengunjungi keluarga atau berwisata, namun keterangan mereka tidak konsisten dan tidak dapat dibuktikan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendalami indikasi penumpang tersebut berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural," jelas Gindo Ginting dalam keterangan persnya. Langkah ini diambil untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan seluruh proses keberangkatan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah Pencegahan TPPO dan Penyelundupan Manusia
Gindo Ginting menegaskan bahwa penundaan keberangkatan 54 penumpang tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Banda Aceh dalam memberantas TPPO dan penyelundupan manusia. Kerja sama dengan berbagai pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan hanya pekerja migran yang memiliki dokumen lengkap dan sah yang diizinkan untuk berangkat ke luar negeri.
"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait memastikan pekerja migran yang sah yang dapat berangkat keluar negeri," tegas Gindo Ginting.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para calon pekerja migran ilegal ini beragam. Mereka seringkali menggunakan alasan kunjungan keluarga atau wisata untuk mengelabui petugas imigrasi. Namun, petugas imigrasi telah terlatih untuk mendeteksi kejanggalan dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam jika ada indikasi pelanggaran.
Petugas imigrasi juga meningkatkan pengawasan terhadap agen perjalanan dan perusahaan yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Himbauan Kepada Masyarakat
Gindo Ginting mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa tawaran tersebut resmi dan terdaftar, serta seluruh proses keberangkatan dilakukan secara prosedural.
"Jangan asal menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," imbau Gindo Ginting.
Kantor Imigrasi Banda Aceh juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mereka dapat memahami prosedur yang benar dan terhindar dari praktik-praktik ilegal. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan keberangkatan mereka aman dan terhindar dari potensi eksploitasi.
Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Banda Aceh ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka pekerja migran ilegal yang berangkat ke luar negeri. Upaya ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia dari potensi bahaya yang mengintai di luar negeri.
Selain itu, Kantor Imigrasi Banda Aceh juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjadi pekerja migran ilegal dan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam mencari pekerjaan di luar negeri.