Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Setelah Jalani Hukuman Keimigrasian
Imigrasi Banda Aceh deportasi WN Bangladesh, Parvez, setelah menyelesaikan hukuman 10 bulan penjara akibat pelanggaran UU Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Bangladesh bernama Parvez pada Senin (19/5). Deportasi ini dilakukan setelah Parvez menyelesaikan masa hukuman 10 bulan penjara akibat pelanggaran keimigrasian. Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan NKRI dari pelanggaran WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa pendeportasian ini adalah tindakan administratif keimigrasian. Parvez dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya kembali ke negara asalnya, Bangladesh. Proses deportasi ini dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.
Sebelumnya, Parvez diserahkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh kepada Kantor Imigrasi Banda Aceh pada Kamis (1/5) setelah menyelesaikan masa hukumannya. Penyerahan ini menjadi dasar bagi Imigrasi Banda Aceh untuk segera melaksanakan proses deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum Parvez
Parvez ditangkap oleh tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada akhir Februari 2024. Diketahui bahwa Parvez telah tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023. Penangkapan ini dilakukan karena Parvez terbukti tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan yang digelar pada 27 Agustus 2024, memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa Parvez terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang tindakan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.
"Pendeportasian merupakan komitmen Imigrasi Banda Aceh menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggar warga negara asing," tegas Gindo Ginting.
Penegakan Hukum Keimigrasian di Banda Aceh
Kasus deportasi Parvez ini menjadi contoh nyata keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Banda Aceh.
Imigrasi Banda Aceh secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah potensi ancaman terhadap kedaulatan negara. Sinergi dengan berbagai instansi terkait terus ditingkatkan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Dengan adanya tindakan tegas seperti deportasi, diharapkan WNA yang berada di Indonesia dapat lebih menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Imigrasi Banda Aceh akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik bagi masyarakat.
Deportasi Parvez menjadi bukti komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan NKRI. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi WNA yang melanggar aturan dan menjadi pengingat pentingnya menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.