Industri Rumahan Arak Senilai Rp1 Miliar Digerebek di Jombang
Polres Jombang menggerebek industri rumahan pembuatan arak di Ngoro dengan omzet mencapai Rp1 miliar, mengamankan dua tersangka dan barang bukti.
Polisi dari Polres Jombang menggerebek sebuah industri rumahan pembuatan minuman keras (miras) jenis arak putih di Desa Sumberjo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/2) malam tersebut berhasil mengungkap bisnis miras ilegal dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu oleh bau menyengat dari sebuah rumah di Desa Sumberjo. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah industri rumahan yang memproduksi arak putih dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 46 drum berisi fermentasi arak putih.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa dua orang tersangka telah ditangkap. Kedua tersangka, PU (46) dan JS (43), kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui jaringan pemasaran dan lama beroperasi. "Kami dapatkan informasi dari masyarakat dan kami dalami. Polisi ungkap industri rumahan minuman keras jenis arak di Desa Sumberjo, Ngoro ini. Kami temukan ada sekitar 46 drum yang berisi fermentasi arak putih," ujar AKBP Ardi Kurniawan.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Kedua tersangka, PU (46) warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro dan JS (43) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang, kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan mereka untuk mengungkap jaringan distribusi arak tersebut. "Kami amankan dua tersangka dan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami dalami kemana saja jualannya dan masih proses lebih lanjut," tambah Kapolres.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita seluruh peralatan dan bahan baku pembuatan arak, termasuk 46 drum yang berisi fermentasi arak putih. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Lokasi rumah produksi arak tersebut kini telah diberi garis polisi.
Polisi juga memperkirakan omzet penjualan arak dari industri rumahan ini mencapai Rp1 miliar. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasaran dan pelanggan dari industri rumahan tersebut. "Omzet sekitar Rp1 miliar dan mudah-mudahan tidak ada yang minum. Alhamdulillah bisa terungkap dan bisa menyelamatkan warga di Jombang dan sekitarnya dan bisa menekan tindak pidana kejahatan di Jombang," jelas AKBP Ardi Kurniawan.
Upaya Pemberantasan Miras di Jombang
Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berharap dengan terungkapnya kasus ini dapat menekan angka kejahatan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Langkah ini juga sebagai bentuk respon terhadap keresahan masyarakat akan keberadaan industri miras ilegal tersebut.
Polres Jombang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Jombang. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar. Informasi tersebut akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha miras ilegal lainnya dan menekan angka konsumsi miras di Jombang. Polisi akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran miras ilegal.