IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan Online, Raup Rp1 Miliar!
Seorang ibu rumah tangga di Purwakarta ditangkap karena menipu 580 orang melalui arisan online, investasi bodong, dan paket Lebaran fiktif, meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Purwakarta, Jawa Barat - Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT). AR (33), warga Kecamatan Sukatani, Purwakarta, telah menipu 580 korban dengan total kerugian mencapai Rp1.027.150.000. Aksi penipuan ini dilakukan melalui modus arisan online, investasi bodong, dan penjualan paket Lebaran fiktif.
Penangkapan AR dilakukan pada Kamis (10/4) di kediamannya setelah digerebek warga yang menjadi korban. Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, mengungkapkan bahwa AR menjalankan aksinya selama tujuh tahun melalui 44 grup WhatsApp. Modus operandi yang rapi dan terstruktur membuat banyak korban tertipu oleh iming-iming keuntungan besar.
Modus penipuan yang dilakukan AR terbilang licik dan sistematis. Ia memanfaatkan kepercayaan para korban, mayoritas ibu-ibu, dengan membangun jaringan arisan online yang luas. Keuntungan yang dijanjikan AR berhasil menarik banyak peserta, hingga akhirnya terungkap sebagai skema penipuan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Modus Penipuan: Arisan, Investasi, dan Paket Lebaran
AR menjalankan tiga modus penipuan sekaligus. Pertama, arisan online melalui 44 grup WhatsApp, masing-masing berisi 10 hingga 100 peserta. Banyak di antara peserta arisan tersebut ternyata fiktif, diciptakan AR sendiri untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya. Dari modus ini, AR meraup keuntungan sekitar Rp706 juta.
Kedua, AR menawarkan investasi dengan janji keuntungan 20 persen. Namun, uang investasi yang dikumpulkan dari enam korban justru digunakan untuk keperluan pribadi dan menutupi kerugian dari arisan online yang mulai tidak terkontrol. Ketiga, AR juga menawarkan program tabungan atau paket Lebaran dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung.
"Modusnya rapi dan berlangsung selama tujuh tahun. Pelaku membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp berisi 10 sampai 100 orang. Namun, banyak peserta ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh pelaku untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya," jelas Kompol Sosialisman.
Dalam menjalankan aksinya, AR sering menghilang ketika pemenang arisan adalah peserta asli. Sebagian besar pemenang arisan justru merupakan peserta fiktif yang ia ciptakan sendiri. Hal ini menunjukkan betapa terstruktur dan terencana aksi penipuan yang dilakukan oleh AR.
Korban Mayoritas Ibu Rumah Tangga
Korban penipuan AR mayoritas adalah ibu rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku dengan cerdik menargetkan kelompok masyarakat yang rentan terhadap iming-iming keuntungan cepat dan mudah. Kepercayaan yang dibangun AR selama bertahun-tahun membuat para korban sulit curiga terhadap aksinya.
Keberhasilan Polres Purwakarta mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya kejahatan yang menargetkan masyarakat rentan. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan berlebih tanpa disertai bukti dan transparansi yang jelas.
Proses Hukum
Saat ini, AR telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta. Ia dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Proses hukum terhadap AR akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam berinvestasi atau mengikuti program arisan online. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang terlalu besar tanpa adanya jaminan dan bukti yang jelas. Selalu periksa kredibilitas dan legalitas dari setiap tawaran investasi atau program arisan sebelum memutuskan untuk berpartisipasi.