Itwasda Polda Kepri Periksa Kelayakan Puluhan Senjata Api Polresta Barelang
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kepri memeriksa puluhan senjata api personel Polresta Barelang pada 23 Januari 2024 untuk memastikan kelayakan, keamanan, dan kepatuhan prosedur penggunaan senjata api.
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kepri melakukan pengecekan senjata api milik personel Polresta Barelang dan Polsek jajaran pada Kamis, 23 Januari 2024. Pengecekan ini bertujuan memastikan kelayakan dan keamanan penggunaan senjata api tersebut.
Kombes Pol. Eko Budhi Purwono, Irwasda Polda Kepri, menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan arahan langsung dari pimpinan Polda Kepri. Kegiatan ini juga bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga disiplin dan profesionalitas anggota Polri dalam penggunaan senjata api. "Senjata api adalah tanggung jawab besar yang harus digunakan sesuai aturan," tegasnya.
Pemeriksaan ini sangat penting untuk memastikan semua senjata api yang digunakan personel Polresta Barelang sesuai prosedur. Hal ini juga bertujuan meningkatkan disiplin dan keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
AKBP Hippal Tua Sirait, Kabaglog Polresta Barelang, menjelaskan pemeriksaan mencakup berbagai jenis senjata api, baik laras panjang maupun pendek, seperti revolver dan HS. Setiap senjata diperiksa secara detail.
Pemeriksaan meliputi kebersihan senjata, kondisi fisik, jumlah dan jenis amunisi, kelengkapan dokumen, hingga masa berlaku penggunaan. AKBP Hippal menambahkan bahwa semua aspek diperiksa secara teliti untuk menjamin kesiapan operasional.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa puluhan senjata api yang digunakan personel Polresta Barelang dalam kondisi baik dan siap digunakan. "Semua senjata operasional telah kami periksa menyeluruh, dan kegiatan berjalan aman dan lancar," kata Hippal.
Pengecekan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memastikan penggunaan senjata api yang bertanggung jawab. Hal ini penting demi keamanan masyarakat dan profesionalitas personel kepolisian. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (meski informasi tersebut menyebutkan akhir 2024, namun kegiatan pemeriksaan dilaksanakan pada 23 Januari 2024) untuk memastikan kepatuhan prosedur dan mencegah pelanggaran.